Dark/Light Mode

Revisi UU ITE

Koalisi Dan Oposisi Ada Di Satu Kolam

Rabu, 17 Februari 2021 06:40 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Biasanya, proyek legislasi yang diusulkan pemerintah selalu disikapi berbeda oleh para politisi di DPR. Tapi, urusan merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), parpol koalisi, juga parpol oposisi berada di dalam satu kolam yang sama.

Di DPR, 9 fraksi kompak menyatakan mendukung revisi tersebut. Mereka berharap, kriminalisasi yang menimpa warga negara karena penerapan UU ITE tidak terjadi lagi.

Empat parpol perwakilan dari koalisi, yakni Nasdem, PPP, PKB dan Golkar menyampaikan sikap dukungannya. Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustofa menilai, ada sejumlah pasal karet di UU ITE yang memang harus dihapus. Harapannya, ke depan terbentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Apalagi, Presiden Jokowi sudah memberikan lampu hijau bagi rakyat untuk menyampaikan kritik.

Baca juga : Perkuat Supervisi, KPK Koordinasi Dengan Kejati, BPK, dan BPKP DKI Jakarta

“Masyarakat juga diharapkan bisa lebih santun dalam menggunakan media sosial. Bukan hoaks, fitnah, ataupun profokatif yang berujung pada perpecahan,” katanya, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (17/2).

Namun, karena usulan revisi digaungkan Jokowi, maka inisiatif merombak UU ITE harus datang dari pemerintah, bukan DPR. “Kalau masuk di Prolegnas 2021 atau tahun ini, lebih bagus,” katanya.

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani langsung menyoroti Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik. Menurutnya, pasal tersebut membuka peluang penegakan hukum yang tidak proporsional.

Baca juga : Revisi Pasal Karet UU ITE, Ini Saran Jimly

“Mengapa perlu direvisi? Karena penerapan pasal ini dalam proses penegakan hukum begitu banyak disorot oleh berbagai elemen masyarakat,” kata Arsul, Selasa (17/2).

Anggota komisi Hukum DPR itu menjelaskan, tafsir atas ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE selama ini begitu terbuka, sehingga menjadikan pasal tersebut sebagai pasal karet. Kepolisian pun dapat menangkap dan menahan orang yang diancam hukuman di atas 5 tahun berdasarkan UU tersebut.

Untuk PKB, sikapnya diwakili Jazilul Fawaid. Wakil Ketua MPR ini mendukung penuh keinginan Jokowi untuk merevisi UU ITE. Lagipula, kata Gus Jazil-sapaannya, filosofi awal UU itu terkait transaksi elektronik bukan untuk ujaran kebencian.

Baca juga : Soal Revisi UU ITE, Politisi Golkar Supriansa Acungi Jempol Jokowi

“Pasal yang memasukkan pencemaran nama baik bisa jadi pasal karet jika tidak jelas definisi dan batasan tentang pencemaran nama baik,” katanya.

Anggota DPR Fraksi Golkar, Christina Aryani menilai, penerapan pasal-pasal dalam UU ITE telah berkembang liar, sehingga membuat resah dan gusar, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat. Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.