Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ibu-ibu Pelempar Pabrik Rokok Susui Anak Di Tahanan, DPR Minta Kejaksaan Bebaskan Mereka

Minggu, 21 Februari 2021 17:43 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anaknya di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, segera dibebaskan. Sebab, dua orang ibu-ibu itu masih menyusui anak mereka.

"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan. Apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara,” ucap Sahroni, seperti dikutip Antara, Minggu (21/2).

Baca juga : Usaha Kecil Butuh Pembiayaan Digital

Bendahara Umum Partai NasDem ini mengaku sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka. Menurut dia, keputusan untuk memenjarakan para IRT itu hanya karena tuduhan perusakan tidak bijaksana dan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Sahroni menambahkan, dalam melakukan penegakan hukum, para petugas seharusnya juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh. Dalam kasus tersebut, jelas-jelas para IRT itu melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.

Baca juga : DPR Ingin BPJS Kesehatan Turunkan Iuran Kelas 3

"Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III DPR menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," tegasnya.

Sebelumnya, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Dua dari mereka harus membawa bayinya berada di balik jeruji karena mesti menyusui.

Baca juga : Komisi III DPR Dukung Program Kampung Tangguh Jaya

Keempat IRT itu sebelumnya melempar pabrik rokok yang di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan. Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).

Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur. Mereka diancam Pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.