Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Indeks Ketahanan Pangan Indonesia Jauh Di Bawah Singapura, DPR Prihatin

Selasa, 16 Maret 2021 22:17 WIB
Lahan pertanian (Foto: Istimewa)
Lahan pertanian (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mayjen TNI (Purn) Sturman Pandjaitan prihatin melihat data Global Food Security Index (Indeks Ketahanan Pangan Global) 2020 yang menunjukkan Indonesia kalah jauh bahkan dari negara tetangga seperti Singapura, yang sama sekali tidak punya lahan pertanian. Menurutnya, laporan statistik dari The Economic Intelligence Unit ini menunjukkan rapuhnya negara dalam mengoptimalkan kekayaan alam negeri.

"Di sini dikatakan Singapura rangking 19, sementara Indonesia rangking 65. Padahal Singapura itu tidak punya lahan tapi dia rangking 19. Ini luar biasa. Artinya, untuk food security itu, bukan berdasarkan lahan ternyata," kata Sturman, dalam Rapat Kerja Baleg DPR bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto dan Dirut Bulog Budi Waseso, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/3).

Karena itu, Sturman berkesimpulan bahwa untuk melihat indeks ketahanan pangan suatu negara bukan lagi berdasarkan sebaran lahan pertanian, tapi niat tulus dari semua komponen bangsa ini untuk bisa menyediakan pangan bagi rakyat. "Jadi, bohong besar kalau bicara lahan," sambung dia.

Baca juga : Bamsoet Ajak Motora Prima Persiapkan Indonesia Jadi Tuan Rumah MiniGP World Series

Sturman menambahkan, bicara pangan bukan hanya soal pertanian. Dia lalu mengingatkan ketentuan umum yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di sana disebutkan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari produk pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan perairan, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan bagi makanan atau minuman untuk konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainya yang digunakan dalam proses penyimpanan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.

Sturman menyayangkan laporan BPS yang malah menyempitkan definisi pangan itu sendiri. "Bapak (Kepala BPS) hanya bicara pertanian insight. Jadi, Bapak ini menurut saya tidak valid. Pangan itu semua yang berkaitan dengan kebutuhan umat manusia. Oleh karena itu, kalau kita menentukan Badan Pangan Nasional itu apakah Bulog atau siapa, semua berkaitan dengan kebutuhan pangan manusia. Bukan hanya pertanian," tegasnya. 

Karena itu, Sturman menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Pangan, jika Bulog hanya mengurus beras, perusahaan pelat merah ini belum pantas menjadi Badan Pangan Nasional. Sturman juga menyindir BPS yang terkesan hanya bicara data pertanian. 

Baca juga : Siapkan Kemapanan Generasi Penerus, Manulife Indonesia Luncurkan MiPrecious

"Padahal, Indonesia terletak di dua benua dan dua samudera. Tapi, faktanya kita berkutat di pertanian. Aneh bin ajaib menurut saya," kata politisi senior PDIP

Kepala BPS Suhariyanto dalam paparannya menjelaskan, pembentukan Undang-Undang Pangan bertujuan meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri sehingga tersedia pangan yang cukup, aman, dan terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mewujudkan kedaulatan, dan kemandirian pangan. 

"Dengan landasan tersebut, kita ingin mewujudkan ketahanan pangan yang kalau didukung keamanan yang bagus kita ingin menciptakan sumber daya manusia yang sehat, aktif, produktif," jelasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.