Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Revisi UU ITE Penting Untuk Wujudkan Keadaban Publik Tanpa Hoaks
Kamis, 6 Mei 2021 22:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti data SAFEnet tentang besarnya kasus pidana yang menjerat warga terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hingga 30 Oktober 2020, jumlahnya mencapai 324 kasus. Sebanyak 209 orang dijerat Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, 76 orang dijerat Pasal 28 ayat (3) tentang ujaran kebencian, serta 172 kasus dilaporkan berasal dari unggahan di media sosial.
"Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI-Polri pada 15 Februari 2021 tegas menyampaikan, semangat awal UU ITE adalah menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif. Presiden menekankan, jika implementasinya menimbulkan ketidakadilan, tidak menutup kemungkinan UU ITE perlu direvisi, termasuk menghapus pasal karet yang multitafsir," ujar Bamsoet, sapaan akran Bambang, dalam Focus Group Discussion (FGD) BS Center tentang ‘Masa Depan Demokrasi Pancasila, Urgensi Revisi UU ITE', di Kompleks MPR, Jakarta, Kamis (6/5).
Baca juga : Tak Bawa Hasil Antigen, Ratusan Kendaraan Diputarbalikkan Di Bandung - Cianjur
FGD ini diselenggarakan MPR bersama Brain Society Center (BS Center). Sejumlah tokoh top menjadi narasumber FGD ini, antara lain Anggota DPD Prof Jimly Ashiddiqie, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, serta Dewan Pakar BS Center Alfan Alfian. Hadir juga para pembahas antara lain Sekjen PPP Arwani Thomafi, Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia, Direktur LP3ES Fajar Nursahid, dan Ketua Umum PB HMI Reihan Ariatama.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, desakan revisi UU ITE juga terekam dalam survei Litbang Kompas pada Februari 2021. Dari 1.007 responden berusia minimal 17 tahun yang tersebar di 34 Provinsi, menyatakan UU ITE perlu revisi sebagian (47,4 persen), perlu revisi menyeluruh (28,4 persen), tidak perlu revisi/tetap seperti itu saja (10,3 persen) dan tidak tahu (13,9 persen).
Baca juga : Bukan Layani Pemudik Lho, Mudik Tetap Dilarang Kok...
"Revisi UU ITE dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat di ruang digital dengan tetap menjaga hak dan kewajiban sesama warga di mata hukum. Sehingga mewujudkan keadaban publik melalui keadaban daring (online civility), menangkal penyebaran berita bohong, konten pornografi, serta meredam masifnya ujaran kebencian melalui media sosial. Sehingga semakin menguatkan demokrasi Pancasila di Indonesia," jelas Bamsoet.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, agar UU ITE tidak disalahgunakan, pada 19 Februari 2021 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Polri juga membentuk virtual police, dengan tujuan menciptakan media sosial yang bersih, sehat, dan produktif, terbebas dari hoaks dan hate speech.
Baca juga : Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Pengadaan Barang
"Jika ditemukan komunikasi/konten yang berpotensi melanggar UU ITE di ruang publik, penegakan hukum dilakukan dalam bentuk preventif, preemtif, dan kuratif. Virtual police akan memberikan edukasi secara privat melalui direct message disertai kajian mendalam bersama para ahli. Jika pelaku mengikuti arahan virtual police, maka masalah selesai. Jika tidak, korban yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke Polri, tidak boleh diwakilkan karena termasuk delik aduan," pungkas Slamet. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya