Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
DPR Ingatkan Semua Pihak Hormati Putusan Homologasi KSP Indosurya
Rabu, 26 Mei 2021 10:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengingatkan kepada semua pihak agar menghormati putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan Baidowi menanggapi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait homologasi atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Lagian proses homologasi sudah berjalan dengan baik, sehingga perlu dihargai," ujar Baidowi, Selasa (25/5).
Sebab itu, menurut dia, jika ada pihak-pihak yang mengganggu proses homologasi, sama artinya tidak menghormati putusan pengadilan.
Baca juga : Program Sikomandan Dongkrak IB Dan Populasi Kerbau Di Indonesia
Sementara, KSP Indosurya telah menjalankan komitmennya. Sampai saat ini, ribuan nasabah telah menerima pancairan dana pascaputusan homologasi.
Kendati begitu, masih ada pihak yang tak puas dan menyebut institusi Kepolisian gagal menangani perkara tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan, jika ada pihak yang tak puas dengan suatu perkara, seharusnya pihak tersebut melakukan hal yang sesuai dengan prosedur.
“Mereka bisa menanyakan langsung perihal kelanjutan kasus ke penyidik dengan benar,” katanya, Selasa (25/5).
Baca juga : Mensos Minta Semua Pihak Perkuat Mitigasi Bencana
Suparji juga menilai, berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan terkait itu tidak akan mengubah putusan pengadilan soal perdamaian/homologasi antara dua pihak.
Pasalnya, putusan pengadilan adalah sesuatu yang mengikat dan sah sesuai hukum yang berlaku. “Semua harus sesuai jalur hukum,” kata Suparji.
Anggota KSP Indosurya yang menerima homologasi, Nancy, yakin KSP Indosurya akan bertanggung jawab menjalankan semua keputusan PKPU.
Terkait dengan adanya pihak yang berupaya menggiring opini, dirinya menyesalkan itu. Dia berharap, jangan sampai hal tersebut mengganggu jalannya proses homologasi.
Baca juga : PDIP Ingatkan Pemerintah Tagih Utang Ke Lapindo
“Saya yakin ke depannya KSP Indosurya dapat menyelesaikan semua tanggung jawabnya dengan baik," tuturnya.
Seperti diketahui, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggotanya sudah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan Homologasi Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya CIpta dengan seluruh kreditor (baik yang ikut PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU). [REN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya