Dark/Light Mode

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Kemenag Hormati Putusan MA

Sabtu, 8 Mei 2021 13:20 WIB
Staf Khusus Menag, Mohammad Nuruzzaman (Foto: Humas Kemenag)
Staf Khusus Menag, Mohammad Nuruzzaman (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut.

Baca juga : Nadiem, Yaqut Dan Tito Di-KO MA

Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.

“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun, kami belum bisa menilai lebih jauh, karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” terang Zaman, Sabtu (8/5).

Zaman menjelaskan, penerbitan SKB itu ditujukan untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia. 

Baca juga : MA Batalkan SKB Seragam Sekolah, Politisi PAN: Alhamdulilah

Melalui SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman. Utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kami berharap, SKB ini dapat meminimalkan pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” terangnya.

Menurutnya, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati.

Baca juga : MA Cabut SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Muhammadiyah Harap Pemerintah Legowo

Karena itu, Kemenag akan memposisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sambil terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons putusan MA tersebut. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.