Dark/Light Mode

Pejabat Kemensos Ungkap Tak Semua Perusahaan Lolos Syarat Tapi Dapat Kuota Bansos

Rabu, 28 April 2021 19:29 WIB
Sidang kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasubag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Linjamsos, Firmansyah mengungkapkan, beberapa perusahaan penyedia sembako tak lolos persyaratan. Namun, mereka tetap mendapat kuota pengadaan proyek.

Hal itu bermula ketika Hakim Ketua Muhammad Damis mencecar Firmansyah terkait acuan dalam proses inventarisasi dan kelengkapan dokumen dari setiap calon vendor berdasarkan daftar ceklis yang dibuat oleh Kasubag Kepegawaian di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Rizki Maulana.

Daftar ceklis yang dimaksud sebagai persyaratan administrasi di antaranya legalitas perusahaan terdiri atas company profile, SIUP, KBLI, surat pengukuhan tanda kena pajak, NPWP penyedia, surat penawaran harga, SPPBJ, surat pesanan, surat penyertaan ketersedian barang, serta surat penyertaan tidak pailit atau tidak masuk daftar hitam.

"Ada berapa peminat pada waktu itu? Ada berapa korporasi yang mengajukan dokumen untuk dilakukan verifikasi?" tanya Hakim Damis saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/4). "109 perusahaan," jawab Firmansyah.

Baca juga : Keren! Angkasa Pura I Pertahankan Dua Trofi Tops CSR Awards

"Apakah 109 perusahaan ini semuanya memenuhi persyaratan berdasarkan ceklis yang dibuat saksi Rizky?" tanya Damis kembali. "Tidak," timpal Firmansyah.

Mendengar jawaban dari Firmansyah, lantas Damis, kembali bertanya mengenai jumlah perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, apakah ikut dapat pengadaan paket Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Kalau demikian, apakah termasuk yang tidak memenuhi syarat tadi juga ikut mendapatkan paket pengadaan?" tanya Damis. "Betul," singkat Firmansyah.

Kendati demikian, Firmansyah mengaku tidak mengingatnya. Karena, dia hanya bertugas menyusun laporan keuangan terkait pengadaan Bansos Covid-19 tersebut. "Tugas pokok saya penyusun laporan keuangan," terangnya.

Baca juga : Astra Credit Companies Ubah SESF Jadi Perusahaan Layanan Digital

Pada kesempatan yang sama Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bag Keuangan Sesdirjen Linjamsos Kemensos/ Anggota Tim PBJ Bansos Sembako, Robbin Saputra, menyebut hanya ditugaskan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu, yakni Matheus Joko Santoso, untuk membuat Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ).

Namun, Robbin mengaku saat diberikan company profile perusahaan calon penyedia bansos oleh Joko, syarat-syarat yang dibutuhkan tidak selalu terpenuhi. Syarat yang dimaksud seperti company profile, surat penawaran harga, dan jumlah kuota yang semuanya didapatkan dari Joko.

"(Dapat) dari PPK juga, ini kuotanya, ini company profile-nya, ini surat penawaran harganya. Tapi ada yang ada, ada yang tidak," ungkapnya.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap Rp 32,4 miliar terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kemensos.

Baca juga : Sidang Suap Benur, Terungkap Dua Perusahaan Lakukan Ekspor Secara Ilegal

Jaksa menyebut, politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,96 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar. 

Uang tersebut diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.