Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
279 Juta Data Penduduk Indonesia Dijual Online
DPR: Usut Tuntas Pelaku Pembocoran Data BPJS
Kamis, 27 Mei 2021 07:38 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Senayan masih menyoroti kasus bocornya data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke publik. Bocornya data tersebut menunjukkan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk segera dituntaskan.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, bisa diperjualbelikannya 279 juta data pribadi penduduk Indonesia dalam sebuah forum online secara ilegal merupakan kejadian yang mengerikan.
Sebab, sampai saat ini tak ada jaminan keamanan data di dalam negeri walau pemerintah sudah menerapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
“Kejadian mengerikan jika data BPJS Kesehatan bocor. Dampak yang dihasilkan luar biasa karena meliputi data lengkap dan jumlah lebih banyak. Dengan sentralisasi data akibat penerapan e-KTP, konsekuensi sistem keamanan database seharusnya makin kuat,” kata Mardani di Jakarta, kemarin.
Baca juga : FoodStartup Indonesia Diharap Kembali Bangkitkan Pelaku Usaha Kuliner
Bagi Mardani, kebocoran data tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi di negeri. Hal ini kian menegaskan pentingnya menyelesaikan RUU PDP. Sampai saat ini, belum ada regulasi atau aturan undang-undang yang mengatur pengamanan data tersebut.
Padahal, lanjutnya, data pribadi saat ini sudah jadi komoditas strategis baik oleh publik, swasta maupun pemerintah. “Teknologi digital pun sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang tidak bisa dilepaskan begitu saja,” katanya.
Di masa pandemi Covid-19, transformasi digital masyarakat makin cepat. Dia mengingatkan, saat ini saja sudah ada 202,6 juta jiwa masyarakat Indonesia yang menggunakan internet, naik 27 juta jiwa jika dibandingkan Januari 2020.
Mardani menegaskan, kebocoran data ini merupakan pekerjaan rumah bagi BPJS Kesehatan. Jangan sampai kebocoran data terulang lagi. Apalagi kasus kebocoran sangat rawan dan harus diusut letak kebocoran, pelaku hingga modus operandinya.
Baca juga : 279 Juta Data Bocor, DPR Minta Pemerintah Investigasi
“Karena mengetahui modus membuat kita dapat memperbaiki sistem keamanan data untuk ke depannya. Semua harus bertanggung jawab dan menjadikan ini sebagai pelajaran untuk perbaikan ke depan. Pelaku juga harus diberi hukuman jika ada unsur kesengajaan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti melaporkan kasus penawaran penjualan data ke forum online yang diduga mirip dengan data BPJS Kesehatan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Hal ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan data para peserta terjaminan keamanannya.
“BPJS Kesehatan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang merugikan BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.
Baca juga : 270 Juta Data Penduduk Indonesia Bocor, Bukti Begitu Pentingnya UU PDP
Ghufron menegaskan, BPJS melakukan upaya maksimal untuk melindungi data peserta melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya