Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Supaya Tak Terbentur Pencairan Dana

Komisi II DPR Usulkan Pemilu 2024 Digelar 6 Maret

Kamis, 3 Juni 2021 19:59 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Foto: Golkarpedia)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Foto: Golkarpedia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 digelar tanggal 6 Maret 2024. Komisi II menganggap, tanggal tersebut paling ideal.

"Kami menilainya, yang ideal di awal Maret, 6 Maret. KPU usulkan 14 Februari atau 6 Maret, Komisi II DPR lebih cenderung pada tanggal 6 Maret," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/6), seperti dikutip Antara.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, KPU awalnya mengusulkan dua tanggal untuk pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu 14 Februari dan 6 Maret. Namun, dalam Rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, beberapa waktu lalu, KPU mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 21 Februari.

Di 2019, Pemilu digelar pada April. Di 2024, KPU dan Komisi II DPR berpandangan, Pemilu perlu dimajukan. Sebab, di 2024 juga akan dilaksanakan Pilkada serentak yang rencananya digelar Oktober atau November. "Kami ingin menghindari adanya irisan yang terlalu dalam antara pileg, pilpres, dan pilkada," ujar Ahmad Doli.

Dengan pelaksanaan Pemilu dimajukan, dia berharap ada ruang yang cukup untuk persiapan pilkada. Namun, dimajukannya jangan terlalu awal tahun. Sebab, hal itu akan menyulitkan dalam pencairan anggaran, baik APBN maupun APBD. "Oleh karena itu, kami menilai waktu yang ideal adalah di awal Maret 2024," katanya.

Ia memperkirakan, pencairan dana baru bisa dilaksanakan 1-1,5 bulan sejak awal tahun. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 pada Maret adalah langkah yang tepat.

Menurut dia, tim kerja bersama akan memutuskan apakah perubahan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 perlu diatur hanya dengan Peraturan KPU (PKPU) atau perlu dengan membuat peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.