Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terpidana Narkoba Lolos Hukuman Mati

Komisi III Desak MA Dan KY Periksa Hakim PT Bandung

Senin, 28 Juni 2021 07:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyesalkan lolosnya enam terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati. Para terpidana mendapat keringanan hukuman menjadi belasan tahun penjara setelah bandingnya diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengaku geram dengan vonis majelis hakim PT Bandung itu. Pasalnya, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan sekadar memberi hukuman setimpal atau efek jera, tapi bertujuan melindungi dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba.

“Pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT Bandung mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar. Ini kan kejahatan luar biasa, dan kasus ini menyertakan barang bukti yang sangat besar,” kecam Didik saat dihubungi wartawan, kemarin.

Baca juga : DPR: Jangan Habiskan Waktu Ladenin Covidiot

Meski independensi hakim harus dihormati, sambung dia, pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan barang bukti sebanyak 402 kg sabu-sabu, telah mengusik nalar dan logika sehat publik. Pasalnya, daya rusak sabu-sabu sebanyak 402 kg itu sangat besar terhadap generasi bangsa.

“Demi keadilan dan melindungi kepentingan generasi yang lebih besar, kami mendorong Jaksa melakukan kasasi atas kasus ini. Kami berharap, Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengawasan intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang,” tegas anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Didik juga meminta masyarakat terlibat aktif dalam mengawasi setiap perilaku dan keputusan majelis hakim. “Jika masyarakat melihat ada perilaku yang tidak pantas, apalagi terbukti memberi toleransi terhadap kejahatan, masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwajib atau Komisi Yudisial,” harap dia.

Baca juga : Rachmat Gobel Ingatkan Jangan Main-main Urus Beras

Senada, Anggota Komisi III Supriansa menyesalkan peringanan hukuman terhadap enam terpidana mati kasus narkoba. Diharapkan, hakim yang memutus meloloskan para ter­pidana dari hukuman mati diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, ia menyindir, majelis hakim yang memutus perkara tersebut. “Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah, keluarganya tidak ada yang terjangkiti. Jangan sampai, mereka sadar setelah ada keluarganya yang terkena narkoba,” sindir Supriansa.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, dirinya menyetujui dan mendorong penerapan hukuman maksimal hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya. Narkoba sudah darurat karena merusak berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Kalau Pilih PPKM Mikro, Intan Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Aturan

“Kami meminta, Mahkamah Agung memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu. Kenapa sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding harus transparan, agar masyarakat dapat mempercaya penegakan hukum di Indonesia,” tegas dia.

Diketahui, kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola diungkap Satgas Merah Putih, Rabu (3/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis enam terpidana dengan hukuman mati pada 6 April 2021. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.