Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mafia Tanah Dan Pencucian Emas Marak

DPR: Kejaksaan Jangan Gentar

Minggu, 20 Juni 2021 07:07 WIB
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendesak Kejaksaan Agung turun tangan menuntaskan kasus-kasus mafia tanah yang kini mulai banyak terungkap. Upaya ini sangat penting karena banyak kasus mafia tanah melibatkan oknum aparat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, dirinya banyak menerima pengaduan terkait mafia lahan ini. Perusahaan yang sejatinya hanya mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP), namun tiba-tiba mendapat lagi izin Hak Guna Bangunan untuk lahan tambang di atasnya.

“Saya kira ini ada unsur kerja sama antara aparat di BPN katakanlah dengan pihak-pihak yang menerbitkan HGB dan juga aparat-aparat di tingkat daerah. Saya kira ini peru ditelusuri jauh terkait mafia lahan di bidang pertambangan ini,” kata Sudding.

Politisi PAN ini juga menyoroti adanya modus baru dalam kasus pencucian uang oleh perusahaan-perusahaan tambang. Adapun modus tersebut yakni kasus dugaan pencucian emas, di mana emas-emas yang diperoleh melalui pertambangan ilegal, namun dilaporkan berasal dari hasil impor.

Baca juga : Rachmat Gobel Ajak Semua Pihak Bantu Pemerintah Atasi Covid-19

“Jadi perusahaan tersebut impor (emas) dari luar seperti dari Singapura dengan tarif 5 persen. Tapi ternyata importase itu sama sekali tidak tercatat,” kata Sudding.

Sudding mengaku mendapatkan informasi pencucian emas tersebut langsung dari beacukai. Setidaknya terdapat 8 perusahaan yang terindikasi melakukan pencucian emas atau mengambil emas dari penambang-penambang liar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 293 miliar.

“Ini modus baru terkait masalah pencucian emas ilegal yang seakan-akan dilegalkan. Saya minta ini ditindaklanjuti,” tambah Sudding.

Sementara Ketua Komisi III DPR Herman Heri berharap Kejaksaan bisa menjadi lokomotif terdepan dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan sektor-sektor penerimaan negara. Dia lalu memberi contoh kasus Bea Cukai dalam lingkup Kemenkeu yang sering kali rawan dimanipulasi sehingga berdampak pada penerimaan negara.

Baca juga : Komisi VII DPR Tinjau PLTGU Muara Tawar, Pembangkit Peaker Andalan PLN

“Kami berharap Kejaksaan tidak gentar untuk terus maju dan menyelidiki,” kata Herman.

Dia berharap implikasi penegakan hukum yang dilakukan tidak boleh berdampak pada anggaran di Kejaksaan. Pihaknya pun tengah menyiapkan rapat kerja bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas masalah anggaran penegakan hukum dan potensi penyelewenngan negara di sektor penerimaan negara.

“Masukan dari Komisi III untuk kemajuan bagi bangsa ini untuk penerimaan negara sehingga Kejaksaan bisa melihat pintu-pintu penerimaan negara yang diselewengkan,” tambah dia.

Terkait hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan, pihaknya telah memiliki program bukan hanya pengawalan terhadap APBN tapi juga menyelamatkan penerimaan negara.

Baca juga : Prokes Diperketat, Puluhan Anggota DPR Positif Covid-19

“Itu kami seimbangkan dan kami sudah memulainya. Mohon izin ada perkara bea cukai, perkara tentu itulah kami awasi untuk penerimaan. Syukur-syukur kami punya data yang lengkap yang tadi 8 perusahaan itu, terima kasih untuk pelaksanaannya,” katanya.

Dia memastikan, kejaksaan juga sedang memulai penanganan kasus-kasus mafia tanah dan pertambangan. Semua ditelusuri, tidak hanya sektor tindak pidana korupsi taii juga perizinan. “Ada sisi penerimaan negara yang perlu kami selamatkan,” tambah dia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.