Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Koordinasi Antar Lembaga Masih Amburadul

Baleg Usul Segera Bentuk Badan Pangan Nasional

Rabu, 7 Juli 2021 06:50 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam. (Foto: Dok DPR)
Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam. (Foto: Dok DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam menilai, kisruh pengelolaan pangan yang terjadi selama ini akibat dari amburadulnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga di sektor pangan. Pemerintah dianjurkan segera membentuk Lembaga Badan Pangan Nasional, sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ibnu mengatakan hal itu setelah Baleg memantau pelaksanaan Undang-Undang Pangan. Dalam menjalankan tugas ini, Baleg melakukan serangkaian rapat dengan para pakar. Termasuk mendengarkan penjelasan dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Perum Bulog.

Baca juga : Bersedia Jadi Wantim Kadin, Anindya Lebih Utamakan Kepentingan Nasional

Dari berbagai serangkaian kegiatan pemantauan Undang-Undang Pangan ini, Baleg menyadari pentingnya mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan nasional. Untuk mencapai hal tersebut, sangat penting kebijakan yang diambil tetap mengutamakan pada ketersediaan pangan.

“Pemantauan pangan dan konsumsi pangan lokal dan nasional juga tersedia dengan kualitas gizi yang cukup, aman, dan seimbang,” jelas Ibnu saat melaporkan hasil kerja Baleg terhadap Pemantauan Undang-Undang Pangan di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Winning Meals Kachimeshi Berikan Dukungan Pada Atlet Nasional

Untuk mewujudkan tata kelola pangan yang baik, Baleg menilai perlu dibentuk lembaga pangan sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ini. Pasal 151, lembaga pangan tersebut dibentuk paling lambat tiga tahun sejak ditetapkan. Sayangnya, hingga akhir 2015, lembaga pangan ini tak kunjung terbentuk.

“Bahkan sampai saat ini di 2021. Hal ini bentuk ketidakkonsistenan pemerintah melaksanakan Undang-Undang Pangan,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.