Dark/Light Mode

Koordinasi Antar Lembaga Masih Amburadul

Baleg Usul Segera Bentuk Badan Pangan Nasional

Rabu, 7 Juli 2021 06:50 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam. (Foto: Dok DPR)
Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam. (Foto: Dok DPR)

 Sebelumnya 
Ketiadaan badan pangan ini, lanjut politisi PKB itu, menyebabkan tata kelola pangan amburadul. Kebijakan pangan nasional menjadi tidak terintegarasi dari hulu ke hilir lantaran kewenangan di sektor pangan ini tersebar di berbagai kementerian.

Untuk itu, Baleg mendesak pemerintah segera membuat dan menjalankan tata kelola pangan nasional. Pemerintah juga diminta segera membentuk peraturan pelaksanaan sebagaimana perintah dalam Undang-Undang Pangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Bersedia Jadi Wantim Kadin, Anindya Lebih Utamakan Kepentingan Nasional

“Mendesak Presiden untuk segera membentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai perintah Undang-Undang Pangan melalui rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Presiden,” jelasnya.

Anggota Baleg Nurul Arifin juga berpendapat serupa. Nurul menilai, sejatinya kinerja sektor pertanian di periode pertama pemerintahan Jokowi sudah sangat baik. Hal ini bisa dilihat dari Indeks Ketahanan Pangan (IKP) yang dirilis The Economis. Data pada 2015 memperlihatkan IKP Indonesia berada di posisi 74 dari total 113 negara.

Baca juga : Winning Meals Kachimeshi Berikan Dukungan Pada Atlet Nasional

Pada tahun berikutnya, posisi Indonesia selalu menunjukkan kinerja yang terus membaik, IKP Indonesia kemudian naik pada posisi 71 pada 2016, naik lagi ke peringkat 69 pada 2017, posisi 65 pada 2018 hingga menempati rangking 62 pada Tahun 2019.

“Namun pandemi ini membuat ketahanan pangan Indonesia melemah. Pada 2021, IKP turun ke peringkat 65,” jelas Nurul. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.