Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nyeret Napi Tindakan Tak Manusiawi

Jumat, 3 Mei 2019 22:42 WIB
Tangkap layar dari video narapidana diseret di Lapas Nusakambangan (Foto; Istimewa)
Tangkap layar dari video narapidana diseret di Lapas Nusakambangan (Foto; Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) menindak tegas pelaku penyeret warga binaan atau napi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Para oknum petugas Lapas Nusakambangan harus diberi sanksi tegas agar mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan narapidana dan tak mengulagi kesalahan tersebut.

“Peristiwa tersebut (penganiayaan, red) sangat mencoreng nama baik Kementerian Hukum dan HAM. Karenanya, jika ditemukan pelanggaran SOP, jangan ragu untuk dirotasi dan dimutasi. Bila perlu, diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. 

Peristiwa yang dimaksud terjadi pada Kamis, 28 Maret 2019, saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan. Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Krobokan dan 16 orang dari Lapas Bangli.

Baca juga : Ibu Kota Negara Pindah Ke Luar Jawa, Berkah Apa Musibah?

Para narapina itu tiba di Nusakambangan dengan tangan dan kaki diborgol. Kepala mereka ditutup menggunakan kaus hitam yang dikenakannnya. Lalu, para petugas meminta mereka untuk berjalan sambil jongkok. Para petugas terlihat begitu garang. Ada yang memukul, bahkan ada yang sampai menyeret. Video tentang penyeretan ini kemudian viral di media sosial.

Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menyebut, perbuatan oknum petugas Lapas Nusakambangan tersebut tidak manusiawi. Dia paham, narapidana merupakan orang yang sudah ditetapkan bersalah oleh pengadilan. Namun, mereka tidak boleh diperlakukan semena-mena. Hak-hak kemanusiaan yang melekat pada diri mereka tetap harus dihormati.

“Para oknum yang menyeret napi itu tidak manusiawi. Pelakunya harus ditindak. Para petugas Lapas memiliki standar prosedur yang harus dijalankan saat membawa dan memindahkan napi,” tegas dia.

Baca juga : Pertamina Cepu Sumbang Pajak Migas Terbesar

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkum HAM Ade Kusmanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan tindakan atas peristiwa itu. Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM telah dicopot lantaran peristiwa itu. Jabatan Kalapas Narkotika Nusakambangan digantikan pelaksana harian dari Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Jaya.

“Kalapas Narkotika Nusa Kambangan berinisial HM, telah dinonaktifkan dari jabatannya. Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” ujar Ade.

Komnas HAM juga ikut bersuara. Komnas HAM meminta pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengevaluasi sistem secara menyeluruh agar kejadian serupa tak terulang.

Baca juga : TKN Pertanyakan Data Kubu Prabowo

“Sekarang ada tindakan Kalapas dicopot, staf diperiksa, tapi kita harap ada pemeriksaan lebih menyeluruh. Pemeriksaan menyeluruh kan terkait dengan sistemnya, sehingga tidak terjadi lagi," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menilai, kekerasan terhadap narapidana seperti menjadi watak petugas Lapas. Dia pun menyoroti persoalan rekrutmen dan pembinaan petugas lapas.

“Banyak orang lakukan, yang lain tidak cegah maka jadi watak mereka. Jadi, rekrut staf dan pembinaan ada masalah. Maka tidak cukup dengan menghukum sekian belas orang," ucap Taufan. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.