Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Fraksi Partai NasDem DPR RI setuju Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) disahkan menjadi Undang-Undang.
Sikap tersebut disampaikan pada saat Rapat Kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Komisi VI DPR RI.
"Kami atas nama Fraksi Partai NasDem DPR RI menyetujui RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk disahkan," sebut juru bicara Fraksi NasDem di Komisi VI Subardi.
Baca juga : PLN Sukses Uji Coba Perdagangan Emisi Karbon Di Pembangkit Listrik
Dia menyebut, RUU tersebut perlu segera disahkan menjadi UU untuk mengantisipasi kebocoran data, memperkuat perlindungan konsumen, dan memfasilitasi produk dalam negeri agar bersaing di pasar Asean.
Ketua DPW NasDem Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu juga berharap UU itu nantinya akan mempermudah produsen dalam negeri memperoleh perizinan untuk menembus pasar ASEAN. Melalui aturan ini, Indonesia tidak hanya dijadikan pangsa pasar negara-negara anggota ASEAN sebagai konsumen.
"Kami meyakini pengembangan ekonomi digital melalui aturan ini akan membuka akses bagi produk dalam negeri," imbuhnya.
Baca juga : Ketua ISORI: Capaian Atlet Indonesia Luar Biasa
Dalam Rapat Kerja itu, Mendag Muhammad Lutfi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan Indonesia dapat menguasai sekitar 40 persen dari total potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN.
Menurutnya, kerja sama internasional itu menjadi elemen penting untuk meningkatkan nilai perdagangan.
Pada tahun ini nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) diperkirakan tembus Rp 354,3 triliun. "Atau naik 33,11 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 266,2 triliun," sebut Lutfi.
Baca juga : Kementerian BUMN Rombak 3 Direksi Dahana
Diketahui, ratifikasi RUU perdagangan E-Commerce ASEAN merupakan RUU yang diajukan Kementerian Perdagangan pada tahun 2020.
RUU tersebut mengatur mengenai perlindungan konsumen, keamanan transaksi elektronik, pembayaran secara elektronik, hak kekayaan intelektual, prinsip persaingan usaha yang sehat, hingga keamanan siber. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya