Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 telah mendorong perubahan pada interaksi dan transaksi, terutama di dunia bisnis. Untuk itu, tanda tangan elektronik menjadi sangat penting. Khususnya dalam memenuhi otentikasi dokumen penting.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Dickie Widjaja mengatakan, tanda tangan elektronik adalah faktor pendukung utama untuk membangun kepercayaan dalam bertransaksi secara digital.
Berbeda dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan langsung secara fisik, tanda tangan elektronik memungkinkan seseorang atau entitas bisnis, membuktikan identitas resmi. Dan, memberi persetujuan terhadap suatu dokumen yang dipertukarkan secara online.
Baca juga : BGR Perluas Penggunaan Aplikasi Warung Pangan Grosir
Aftech sebagai wadah pelaku industri financial technology (fintech) di Indonesia, terus mendorong anggotanya untuk meningkatkan keamanan terhadap layanan keuangan. Salahnya melalui tanda tangan elektronik.
“Aftech berkomitmen meningkatkan edukasi konsumen. Serta mengedepankan perlindungan konsumen,” tutur Dickie dalam forum Fintech Talk secara virtual, Rabu (21/7).
Chief Executive Officer (CEO) PT Indonesia Digital Identity (VIDA) Sati Rasuanto menambahkan, tanda tangan elektronik yang aman merupakan metode yang paling efektif dan mudah diimplementasikan. Terutama untuk memberikan akuntabilitas pada transaksi elektronik.
Baca juga : Data CEISA Masih Ngadat, Pengusaha Terancam Tekor
“Penggunaannya sebagai wujud perwakilan identitas tersertifikasi secara digital yang sah. Dan validitasnya terjamin baik untuk individu maupun perusahaan,” jelas Sati.
VIDA sebagai salah satu penyelenggara elektronik bersertifikasi di Indonesia, memiliki peran sebagai trusted layer dalam memverifikasi data nasabah fintech. Karena itu, sambung Sati, tanda tangan elektronik yang aman dan terjamin menjadi solusi dan mengikat secara hukum.
Verifikasi data terhadap nasabah fintech juga memanfaatkan sistem verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dan liveness detection. Sistem ini memungkinkan terjadinya verifikasi identitas yang instan dan akurat, yang mendukung kecepatan dan keamanan dari layanan keuangan digital.
Baca juga : Tak Ada Kelangkaan, Stok Oksigen Aman
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Satriyo Wibowo menyatakan, untuk sertifikat elektronik, pihaknya telah memiliki tata kelola sertifikat elektronik berbasis infrastruktur kunci publik (public key infrastructure), yang mengatur industri PSrE/CA (Penyelenggara Sertifikat Elektronik/Certificate Authority) yang menjadi dasar identitas digital yang berlaku di Indonesia.
“Tetapi masih harus diimbangi dengan Undang-Undang perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Sehingga keamanan negara dan masyarakat di dunia siber dapat lebih terjamin,” imbuhnya.
Menurutnya, inovasi dan teknologi yang ditawarkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik tersertifikasi di Indonesia, diharapkan dapat mendukung transformasi digital. “Khususnya dari sisi keamanan dan privasi informasi dengan memanfaatkan identitas tersertifikasi secara digital yang aman dan terpercaya,” pungkas Satriyo. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya