Dark/Light Mode

Komisi V DPR Setujui Anggaran Belanja K/L

Prioritaskan Program Padat Karya Untuk Bantu Rakyat...

Selasa, 7 September 2021 07:05 WIB
Anggota Komisi V DPR Fraksi NasDem Soehartono. (Foto: Dok. NasDem)
Anggota Komisi V DPR Fraksi NasDem Soehartono. (Foto: Dok. NasDem)

 Sebelumnya 
“Mohon pengawasannya betul-betul tepat sehingga bisa membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” wanti politisi asal Jambi ini.

Anggota Komisi V Roberth Rouw mewanti-wanti mitra-mitra kerja Komisi V agar memperhatikan masukan dan aspirasi para anggota dewan.

Baca juga : Dukung UMKM Difabel, Mendag Pastikan Hadir Untuk Rakyat

Dia mengingatkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Di situ disebutkan, DPR bertugas menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dalam tugasnya, DPR menghimpun dan menyerap aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja yang dilakukan secara rutin dan berkala. Hal ini kemudian diperkuat di Pasal 80 bahwa Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihan atau dapil.

Baca juga : Sandi: Hari Belanja Diskon Indonesia Jadi Momentum Bantu Pulihkan Ekonomi

“Anggota DPR berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Jadi undang-undang (MD3) ini jelas,” tegas politisi asal Papua itu.

Dia bilang, selama ini setiap pendapat dan masukan anggota acapkali tidak tergambarkan dalam program-program pemerintah. Yang terjadi, justru hasil pengawasan para anggota yang diperoleh dalam setiap kunjungan kerja (kunker) sampai saat ini belum ada yang tertampung.

Baca juga : Kimia Farma Sisihkan Profit Untuk Bantu Nakes

“Harapan kami agar catatan, terutama hasil kunker komisi itu menjadi kewajiban dan harus tergambarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga,” pintanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.