Dark/Light Mode

Parpol Harus Dorong Kadernya Di DPR Rajin Lapor LHKPN

Selasa, 7 September 2021 12:56 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, seluruh pimpinan MPR telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) awal masa jabatan di tahun pelaporan 2020 dan LHKPN periodik di tahun pelaporan 2021. Sementara, untuk anggota MPR, sudah ada 450 anggota yang menyampaikan LHKPN. Untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen anggota MPR dalam pelaporan LHKPN, dibutuhkan dorongan dari berbagai pemangku kepentingan, di antaranya dari internal kelembagaan, dan khusus untuk DPR dari partai politik.

"Dari internal kelembagaan, mengingat MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, mekanisme meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN diupayakan melalui masing-masing kelembagaan DPR dan DPD. Demikian juga dari partai politik, masing-masing partai politik harus memiliki mekanisme tersendiri dalam mengingatkan para kadernya yang duduk sebagai penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN sebagai bentuk komitmen dan dukungan pada terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam 'Webinar Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat' yang diselenggarakan KPK, Selasa (7/9).

Webinar ini diisi Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Peneliti FORMAPPI Lucius Karus.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pada saat memimpin DPR, dirinya menginisiasi pendirian klinik e-LHKPN di Lobi Gedung Nusantara III DPR. Hal itu agar memudahkan para anggota Dewan melaporkan LHKPN. Tinggal datang ke klinik, petugas akan membantu pelaporannya, sehingga tidak ada alasan bagi para anggota wakil rakyat menunda pelaporan LHKPN-nya.

"Selain itu, KPK sendiri juga sudah membuat berbagai kemudahan dalam pelaporan LHKPN. Ada format template yang disediakan, pengisian data, dan pengiriman secara online, serta alokasi waktu yang bersamaan dengan pelaporan pajak tahunan, sehingga dapat dikerjakan secara simultan. Dengan adanya beberapa kemudahan tersebut, seharusnya pelaporan LHKPN bukanlah proses yang menyulitkan," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia menerangkan, dari rujukan regulasi, baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, maupun Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2019, masih ada asumsi bahwa tidak ada kewajiban pelaporan LHKPN tahunan secara periodik di dalam masa jabatan. Ketentuan kewajiban pelaporan hanya dinyatakan secara eksplisit sebelum dan sesudah menjabat atau pada awal dan akhir masa jabatan.

"Padahal, dalam Peraturan KPK Nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No.07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN juga wajib disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali atas Harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, penting disadari bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, hanya dapat dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif. Ada peran KPK dalam memfasilitasi pendataan, pemeriksaan dan verifikasi.

"Ada peran para wajib lapor, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lainnya, untuk secara sadar dan penuh komitmen menyampaikan laporan. Ada sistem dan mekanisme yang memfasilitasi dan mempermudah proses pelaporan," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.