Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tiga Fungsi Kementerian Pertanian Dipreteli

Senin, 20 September 2021 23:55 WIB
Ketua Komisi IV DPR Sudin (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi IV DPR Sudin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) akan kehilangan tiga fungsi besarnya yang selama ini melekat dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian. Tiga fungsi ini akan dipreteli sesuai kebijakan Presiden Jokowi menata lembaga dan Undang-Undang.
 
"Perlu kita ketahui, tiga fungsi Kementan akan hilang, yakni Litbang (Penelitian dan Pengembangan), Badan Ketahanan Pangan (BKP), dan Karantina Pertanian," kata Ketua Komisi IV DPR Sudin, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pertanian, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).
 
Dijelaskan Sudin, untuk fungsi Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Litbangtan) sudah dipastikan tak lagi berada di Kementan. Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perpres tersebut menginstruksikan bahwa tugas fungsi kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tersebar di kementerian/lembaga, dialihkan menjadi tugas dan fungsi kewenangan BRIN. 
 
Sedangkan BKP yang akan dilebur ke Badan Pangan Nasional. Hal ini mengacu Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Sementara, Badan Karantina Pertanian (Barantan) akan dilebur ke dalam Badan Karantina Nasional berdasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
 
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah skenario untuk memastikan proses transformasi sejumlah direktorat di Kementan tidak mengganggu kinerja pertanian. Untuk Litbangtan ke BRIN, pihaknya mengusulkan agar dilakukan perubahan nama nomenklatur menjadi Badan Standarisasi dan Sistem Pertanian (BSSP). "Tugas dan fungsi BSSP di antaranya mengakomodasi tugas dan fungsi Kementan dalam standarisasi produk pertanian dan pemanfaatan sistem pertanian termasuk di dalamnya perbenihan," katanya.

Baca juga : EWINDO Bantu Akses Air Bersih Dan Fasilitas Kebersihan Petani Pandeglang

Terkait dileburnya Badan Ketahanan Pangan ke Badan Pangan Nasional, Harvick meminta agar program-program strategis Program Pekarangan Lestari (P2L), Toko Tani Indonesia, dan lumbung pangan masyarakat yang bersifat teknis tetap bisa masuk dalam program Kementan. Menurutnya, program-program yang di BKP ini memang dinanti dan keberlanjutannya masih diharapkan masyarakat. "Kami mengusulkan agar kegiatan-kegiatan tersebut masih tetap berada di Kementan untuk diintegrasikan pada dirjen teknis yang relevan untuk menanganinya," tambah dia. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.