Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Raker Dengan Komisi I DPR

Kominfo Diminta Tertibkan Akun-akun Penista Agama Di Medsos

Rabu, 22 September 2021 20:15 WIB
Menkominfo Johnny G Plate raker dengan Komisi I DPR. (Foto: Ist)
Menkominfo Johnny G Plate raker dengan Komisi I DPR. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR, Al Muzammil mendukung,  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam membendung konten-konten negatif masuk ke Indonesia. Tapi dia meminta, penindakan tidak terbatas pada konten-konten yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi saja, tapi pada konten yang mengandung unsur penistaan agama.

Muzammil mencontohkan, kasus penistaan terakhir yang belum lama ini dilakukan oleh M. Kece. Menurut dia, konten-konten milik M. Kece ini, yang diduga melakukan penistaan agama ini ternyata masih banyak beredar di dunia maya. 

“Website miliknya pun masih aktif," ujarnya dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Kominfo Johnny G. Plate bersama jajaran di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (22/9).

Karena itu, politisi PKS ini meminta Kementerian Kominfo segera melakukan pemutusan terhadap konten-konten bermuatan rasial dan melakukan penistaan terhadap agama.

Hal senada dilontarkan Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan. Menurutnya, Kominfo harus segera melakukan pemutusan terhadap konten-konten negatif. Terlebih, dia mendapati tak sedikit platform digital cenderung masih melakukan pembiaran sehingga konten-konten negatif, yang jelas-jelas berbau pornografi, masih berseliweran di jagad maya. 

Baca juga : Puan: Sekolah Jangan Curi Start PTM, Keselamatan Siswa Paling Utama

"Bicara platform digital seperti Instagram, kalau melanggar Code of Conduct, akunnya bisa dibekukan. Instagram bisa secara serius mengawasi. Tapi (platform digital) Bingo, Mango, Telegram, justru selama ini dikenal sebagai tempat-tempat pornografi," heran Junico. 

Menanggapi permintaan DPR, Menteri Kominfo Johnny G. Plate memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang dan tempat bagi siapapun untuk melakukan penistaan agama di Indonesia. "Untuk itu, harus dilakukan penindakan yang tegas," tegas Johnny.

Dia pun memastikan, tugas Kominfo tidak hanya terkait dengan penindakan pornografi. Ditegaskan dia, selama menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan di dunia digital, pihaknya tela melakukan banyak penindakan dari Agustus 2018 hingga 21 september 2021. 

Tercatat, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.624.750 konten negatif. Dengan total konten SARA yang diputus aksesnya sebesar 1901  konten dan 1.521.698 konten dari situs internet dan juga media sosial. 

Dilaporkan politisi senior Nasdem ini, jumlah konten negatif yang dilakukan pemutusan akses situs internet sebanyak 1.536.346 konten. Dari total tersebut, konten pornografi berada di puncak dengan jumlah 1.096.395 konten. 

Baca juga : Puan Terkenang Jasa Bung Karno

"Luar biasa benar Indonesia ini, hampir setengahnya (konten negatif) pornografi. Ini yang harus kita catat sama-sama jangan-jangan banyak yang suka juga ini. Karena jumlahnya ini hampir 40-50 persennya," tegasnya.

Di tempat kedua adalah konten perjudian sebanyak 413.954 konten. Ketiga, penipuaan, sebanyak 14609 konten. Ke empat, Hak kekayaan Intelektual sebanyak 70380 konten. Berikutnya konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor 3960 konten. Terorisme dan radikalisme sebanyak 505 konten. Kemudian di tempat ke tujuh, keamanan informasi 321 konten. 

SARA 188 konten. Perdagangan produk dengan aturan khusus 128 konten. Konten yang melanggar nilai sosial dan budaya 26 konten. Konten yang meresahkan masyarakat 49 konten. Separatisme dan organisasi berbahaya 14 konten. Fitnah 12 konten dan terakhir, kekerasan termasuk pada anak 10 konten.

Sementara penindakan konten negatif internet pada medsos, sambung Johnny, berjumlah 1.088.404 konten, di mana twitter 1.035.245 konten. Kemudian Facebook, Instagram dan WA, 39.501 konten, Google YouTube sebanyak 7021, Telegram 1501 konten, Mechat 165 konten, TikTok 162 konten, dan lain-lain, 22 konten.

"Patroli siber dan pemutusan akses terus dilakukan terhadpa konten yang diduga mengandung unsur kebencian, suku, agama, ras antar golongan dan agama termasuk di dalamnya penistaan agama," tegasnya.

Baca juga : Puan Desak Pemerintah Gercep Atasi Kelangkaan Oksigen

Dia pun memastikan, patroli siber yang dilakukan Kominfo, salah satunya menyasar konten kreator M. Kece. Dijelaskan dia,  pihaknya telah melakukan pemutusan konten milik M. Kece sebanyak 150 konten dari total 211 aduan yang masuk ke pihaknya. Pihaknya sendiri tidak bisa langsung memutus semua konten milik M Kece karena ada juga yang masih masuk dalam tahapan penelitian. 

Penelitian tersebut dilakukan bersama platform digital. Namun dia memastikan pihaknya berusaha semaksimal mungkin walau di satu sisi ada Code Of Conduct juga yang dimiliki oleh platform digital internasional termasuk pendataan dan pengecekan yang dilakukan melalui advisery mereka yang berada di Indonesia.

Untuk itu, Johnny menghimbau kepada konsultan-konsultan atau advisery dari paltform-platform digital yang ada di Indonesia untuk mengambil langkah cepat memberikan rekomendasi kepada platform digital, sehingga proses take down bisa dilakukan secara cepat. "Tapi sekali lagi, tidak ada ruang dan tempatnya bagi blasphemy, penistaan agama di Indonesia," tegasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.