Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jika Nasib BNPB Tak Jelas, DPR Bakal Stop RUU Penanggulangan Bencana

Selasa, 5 Oktober 2021 22:26 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VIII DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) bersama Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, Komisi VIII DPR tidak akan ragu menghentikan pembahasan jika tidak ditemukan kesepakatan alias deadlock tentang nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
 
"Jika kita belum menemukan titik temu tentang kelembagaan BNPB, kami terus terang sudah mewacanakan di internal, jika terus deadlock, kami akan drop (RUU PB),” ujar Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Selasa (5/10), seperti dikutip Antara.
 
Menurut politisi Partai Golkar ini, selain RUU PB, di Komisi VIII DPR masih banyak RUU lain yang perlu dibahas. Seperti RUU Lanjut Usia, RUU Yatim Piatu, RUU Zakat dan Wakaf. Semua RUU ini juga menjadi perhatian. Makanya, jika pembahasan RUU PB terus deadlock, pihaknya memilih menghentikan pembahasan, dan beralih ke RUU lain.
 
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kemensos dan Komite II DPD, kata Ace, alasan Pemerintah tidak menyebutkan nomenklatur BNPB karena terlalu teknis atau karena fleksibilitasnya. Ace tidak terima dengan alasan ini. Sebab, dalam UU lain, nomenklatur badan khusus banyak disebutkan secara eksplisit.
 
Ace menegaskan, penanggulangan bencana merupakan turunan dari konstitusi dan tujuan bernegara. Karena itu, harus terdapat pencantuman nomenklatur badan khusus.
 
Selain itu, Komisi VIII menegaskan ingin mempertahankan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam RUU PB. Alasannya, kelembagaan penanggulangan bencana memiliki fungsi koordinasi.
 
Menurut dia, penyebutan nomenklatur BPBD sejalan dengan nomenklatur UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Nomenklatur unit kerja dalam setiap perangkat daerah yang melaksanakan suatu urusan pemerintahan, memperhatikan pertimbangan kementerian, lembaga, dan lembaga non-pemerintah yang membidangi bidang tersebut," ujar dia.
 
Selain itu, pada prinsip anggaran di daerah, Komisi VIII menemukan beberapa kasus di daerah tidak memiliki anggaran penanggulangan bencana. Semua tergantung pada Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, dalam revisi UU PB, ia mengusulkan mandatory budgeting untuk Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD). [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.