Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Transaksi Fintech Capai Rp 100 T, Bamsoet Minta Pengawasan Ditingkatkan

Rabu, 6 Oktober 2021 10:41 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peningkatan jumlah peminjam atau nasabah, dan peningkatan nilai pinjaman Fintech dengan mekanisme peer-to-peer (P2P) Lending memberi bukti tentang tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa pembiayaan. Masyarakat memilih dan menjadikan Fintech P2P Lending sebagai alternatif atau jalan keluar karena kebutuhan akan jasa pembiayaan itu tak dapat dipenuhi lembaga keuangan konvensional.

"Namun, hal tersebut perlu diwaspadai lembaga otoritas keuangan akan dampak turunannya. Baik terhadap masyarakat pengguna maupun perbankan," ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo, Rabu (6/10)
 
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Agustus 2021, penyaluran pinjaman atau pembiayaan melalui mekanisme P2P Lending sudah mencapai nilai Rp 101,51 triliun. Penyaluran pinjaman tertinggi terjadi pada Juli 2021 dengan total Rp 15,66 triliun. Kemudian, sedikit menurun pada Agustus tahun ini dengan total penyaluran Rp 14,95 triliun.
 
Pertumbuhan tahunannya juga terbilang tinggi. Sampai Agustus 2021, realisasi jasa pembiayaan Fintech P2P Lending tumbuh 70,36 persen menjadi Rp 26,10 triliun. Sedangkan pertumbuhan tahunan kredit perbankan per Juli 2021 tercatat 0,5 persen.

Data OJK juga menunjukkan peningkatan signifikan minat masyarakat memanfaatkan Fintech P2P Lending untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan. Pada periode Januari-Agustus 2021 misalnya, mekanisme pembiayaan P2P Lending dimanfaatkan tidak kurang dari 237,63 juta entitas.  
 
Rangkaian data ini, menurut Bamsoet, menjelaskan bahwa potensi pasar pembiayaan di dalam negeri itu riil dan sangat besar. Bahkan, di tengah krisis kesehatan, kebutuhan akan jasa pembiayaan itu tetap tinggi.  

"Berkat perkembangan teknologi finansial yang menghadirkan ragam aplikasi, masyarakat yang butuh jasa pembiayaan kini tidak lagi mengandalkan perbankan,’’ ujarnya.
 
Bamsoet melihat, pilihan masyarakat yang jatuh pada Fintech P2P Lending lebih disebabkan mekanisme dan prosesnya dibuat sederhana, cepat, serta efisien. P2P Lending adalah sistem atau plaform yang menghubungkan calon penerima pembiayaan dengan penyedia pembiayaan melalui teknologi.
 
Kelompok investor sebagai penyedia pembiayaan tidak melihat faktor atau syarat bankable dari calon penerima pembiayaan. Di perbankan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan status bankable agar bisa mendapatkan pembiayaan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan akan masuk dalam kelompok nasabah unbankable.
 
Pada mekanisme P2P Lending, proses menyetujui sebuah proyek pembiayaan berlangsung singkat selama aspek legalitas proyek terpenuhi dan berkepastian. ‘’Karena mekanisme P2P lending terbilang baru, tentu banyak aspek masih harus dibenahi. Efektivitas aspek pengawasan harus ditingkatkan untuk melindungi investor dan masyarakat sebagai nasabah,’’ pesan Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.