Dark/Light Mode

Antisipasi Bencana, Laut Pangandaran Dipasangi Alat Deteksi Tsunami

Rabu, 29 September 2021 21:53 WIB
Ilustrasi alat deteksi bencana di laut Pengandaran.
Ilustrasi alat deteksi bencana di laut Pengandaran.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata meminta para pengunjung wisata di Pangandaran tidak cemas dan khawatir terhadap potensi bencana tsunami, karena telah dipasang alat deteksi tsunami.

Saat ini, diperbatasan perairan laut Pangandaran dengan Cilacap telah terpasang alat deteksi dini tsunami bernama InaBuoy.

"Terpasangnya InaBuoy diharapkan memberi kenyamanan kepada wisatawan dan masyarakat atas kekhawatiran bencana tsunami," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dikutip Gesuri.go.id, Rabu (29/9).

Baca juga : Indonesia Raih Penghargaan Dari Badan Pangan Dan Badan Atom Dunia

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, pemasangan InaBuoy tersebut berkat peran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). 

"InaBuoy merupakan alat yang berhasil dikembangkan sebagai pendeteksi tsunami yang sangat canggih," ujar Jeje.

Dengan terpasangnya InaBuoy, tutur Bupati Pangandaran, masyarakat pesisir dan nelayan di Kabupaten Pangandaran bisa terjaga dan terlindungi.

Baca juga : Situasi Di Laut Natuna Utara Aman, Bakamla Klarifikasi Istilah Ribuan Kapal

"Sosialisasi dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemkab Pangandaran, melibatkan unsur maritim TNI Angkatan Laut dan Satpolair, BMKG, BPBD, Kementerian Perhubungan, KKP, Poktek KP juga HNSI," tutur Bupati.

InaBuoy, kata Jeje Wiradinata, merupakan alat deteksi dini tsunami yang dapat memantau perubahan ketinggian muka air laut akibat tsunami dan mengirim data ke BMKG secara real time.

"Alat ini dapat menghasilkan waktu dan informasi peringatan dini yang lebih cepat dan akurat," ucap Jeje.

Baca juga : AP II dan AirNav Sinergi Lewat Pocket ACDM

Jeje menyatakan, InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi. Karena itu, setiap orang yang merusak, memindahkan atau melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sarana dan prasarana, bakal dikenakan sanksi pidana.

"Sanksi sesuai Pasal 62 Undang Undang Nomor 31 tahun 2009 dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000," ujar Jeje. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.