Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU Penanggulangan Bencana Deadlock

DPR Maunya BNPB Diperkuat

Minggu, 10 Oktober 2021 07:15 WIB
Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana belum tuntas. Masalah beratnya ada di nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sehingga undang-undang penting yang lebih setahun ini dibahas belum bisa disahkan.

Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis menuturkan, masalah nomenklatur dan kewenangan BNPB ini sudah ada di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah, nomenklatur BNPB ini termasuk fungsi koordinasinya dihilangkan.

Baca juga : Ekspor Diramal Bakal Meroket

“Kita sepakat bahwa tujuan mengajukan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini untuk memperkuat BNPB. Kalau seumpama dihilangkan bagaimana kita memperkuatnya,” tegas John di Jakarta, kemarin.

Karena itu, dia berharap polemik soal BNPB dan BPBD dalam pembahasan RUU ini diselesaikan. Apalagi gara-gara belum adanya kesepahaman bersama antara pemerintah soal BNPB ini, bukan hanya memperpanjang proses pengesahan undang-undang ini, namun juga membuat pembahasan RUU lainnya menjadi ikut tertunda.

Baca juga : PUPR Anggarkan Miliaran Bangun Rusun Mahasiswa Di Serambi Mekkah

Karena RUU Penanggulangan Bencana menemui jalan buntu, Komisi VIII jadi terhambat membahas undang-undang lain. “Komisi juga membahas RUU tentang piatu, lansia. Tetapi karena deadlock (RUU Penanggulangan Bencana) kami tidak bisa melakukan pembahasan RUU lain,” tegasnya.

Sejatinya, lanjut dia, penguatan BNPB ini sangat penting karena tugas koordinasi dan fungsi komando dalam penanggulangan bencana. Dengan RUU ini, BNPB nantinya bisa melakukan pendekatan mitigasi mulai dari prabencana, saat bencana, hingga pemulihan pascabencana.

Baca juga : Toyota Indonesia Donasi Rp 1,1 M Ke PMI

“Jadi mari kita sudahi polemik ini. Mari kita berpikir dan sepakat bahwa negara kita ini yang sudah tercatat sebagai negara rawan bencana. Sehingga, diperlukan satu kelembagaan yang kuat untuk menanggulangi bencana alam tersebut,” harap dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.