Dark/Light Mode

FGD MPR, PPHN Bisa Dihadirkan Melalui Konsensus Politik

Senin, 11 Oktober 2021 21:39 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan pembicara lain dalam FGD MPR tentang PPHN, di Press Room MPR, Senin (11/10). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan pembicara lain dalam FGD MPR tentang PPHN, di Press Room MPR, Senin (11/10). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Pertanian Bogor Prof Didin S Damanhuri menilai, rencana hadirnya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan suatu kemajuan dibandingkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang hanya berbasis kepada visi presiden terpilih. Karenanya, rencana adanya PPHN yang sudah merupakan konsensus parpol-parpol dalam beberapa tahun terakhir sangat perlu didukung.

"Jika menghadirkan PPHN melalui amandemen dirasakan bisa menimbulkan kegaduhan politik, MPR bisa menghadirkan PPHN tanpa amandemen. Tapi melalui konsensus politik. Kita pernah punya pengalaman saat reformasi, konsensus politik menetapkan tidak boleh mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar, sehingga sampai amandemen keempat konstitusi, perubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar tidak pernah dilakukan. Bagaimana teknisnya, mungkin para ahli hukum tata negara bisa mengkajinya lebih jauh," jelas Didin, dalam Focus Group Discussion (FGD) MPR tentang PPHN, di Press Room MPR, Senin (11/10).

Baca juga : Gagal Di Piala Sudirman, Kevin Cs Jalani Pemulihan Kondisi Psikologis

Turut hadir sebagai narasumber antara lain Ketua MPR Bambang Soesatyo, Pendiri Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Abdul Latief, serta Moderator Diskusi Prasetijono Widjojo. Hadir juga Ketua Aliansi Kebangsan dan Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo.

Didin menerangkan, negara seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa memang tidak memiliki perencanaan jangka panjang dalam pembangunannya. Sebab, mereka bermazhab market oriented. Namun, harus diingat, Amerika kini sudah akan disalip China, Korea Selatan, dan juga Jepang, yang merupakan negara-negara yang memiliki perencanaan pembangunan jangka panjang.

Baca juga : Susul Bioskop, Sandiaga Siap Gelar Konser Musik

"Pada tahun 1950-an, Jepang bahkan sudah memiliki perencanaan pembangunan hingga 50 tahun ke depan. Begitu pun dengan China. Karenanya, keberadaan PPHN merupakan kemajuan dibandingkan dengan berdasarkan RPJMN yang hanya berbasis kepada visi presiden terpilih. Sekaligus menjadi advokasi substansial tentang butuhnya haluan jangka panjang pembangunan sebagai konsekuensi dari Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 ayat 1 yang berbunyi: Perekonomian ‘disusun’. Jadi bukan diserahkan semata kepada pasar bebas," jelas Didin.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menekankan, kehadiran PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensial. PPHN justru akan tetap disesuaikan dan memperkuat sistem presidensial dimana presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik.

Baca juga : Dua ABK WNI Berhasil Diamankan Dalam Kondisi Sehat Di KBRI Muscat

Substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari UUD NRI 1975. Dengan demikian, hadirnya PPHN sama sekali tidak akan mengurangi ruang dan kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.