Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam alenia keempat disebutkan, tujuan negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Baca juga : Gus AMI Sebut NU Penopang Indonesia Saat Pandemi
"Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat," ujar Gus AMI, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, Selasa (15/6).
Dikatakan Gus AMI, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi. Padahal porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen. Ini dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3).
Hal itu tentu dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
Baca juga : Dukung Erick, Komisi VI Dorong Bank Digital Andalan Plat Merah
"Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai," tutur Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Di sisi lain, kata Gus AMI, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).
Karena itu, Gus AMI meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.
Baca juga : Gus AMI: BLK Komunitas Ciptakan SDM Unggul Siap Kerja
"Pemerintah harus mengevaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan. Agar keputusan memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil," pungkas Gus AMI. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya