Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Komisi Kesehatan DPR Kritik Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat
Rabu, 20 Oktober 2021 16:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh mengkritik aturan PCR bagi penumpang pesawat. Srikandi PKB ini melayangkan protes keras terhadap keputusan Pemerintah tersebut.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan beberapa daerah saja, namun kini juga berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Baca juga : Puan Dorong Pemerintah Kelarin Masalah Sama WADA
Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7x24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata.
Sementara masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2x24 jam. Kondisi ini menurutnya, tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.
Baca juga : Demokrat Minta Pemerintah Pertimbangkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
“Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris?. Howeeee Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturan PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?,” tanya dia dalam keterangannya, Rabu (20/10).
Diketahui, perubahan aturan ini ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya