Dark/Light Mode

Mekeng: Densus 88 Perintah UU, Tidak Bisa Dibubarkan

Senin, 18 Oktober 2021 13:09 WIB
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. (Foto: Ist)
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menolak wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Soalnya, Densus 88 lahir atas amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Lahirnya UU ini bukan hasil khayalan sekelompok orang tetapi melalui kajian dan diskusi yang panjang," ujar Mekeng, Senin (18/10).

UU itu juga lahir didasari fakta sejarah yang telah dialami bangsa ini. Artinya, kata dia, bangsa ini memandang sangat serius persoalan terorisme dengan segala akar permasalahan yang begitu kompleks. "Maka penggunaannya harus multi-facetted, multi-track, dan komprehensif,” bebernya.

Baca juga : Tumpas Lintah Darat Online Sampai Ke Akar-akarnya...

Hal itu disampaikan Mekeng menanggapi usulan pembubaran Densus 88 oleh sekelompok orang. Termasuk, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.

Mekeng meminta Densus 88 tidak hanya dilihat sebagai strike force atau lembaga yang menangkap orang. Namun, sebagai kesatuan yang mempunyai informasi dan pemetaan paling lengkap terhadap jaringan kelompok teroris dengan sel-sel yang kuat.

"Densus 88 masih dibutuhkan. Karena penanganan terorisme termasuk dalam extra-ordinary crimes against humanity. Tidak bisa ditangani hanya dengan pendekatan dan cara-cara yang konvensional," tutur Mekeng.

Baca juga : Merah Putih Dilarang Berkibar Di Thomas Cup, Putra Nababan: LADI Tak Profesional

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, Densus 88 telah memberikan bukti yang tidak kecil dalam menangani terorisme.

Bahkan, Densus 88 telah mendapat pengakuan internasional karena tidak hanya melakukan pendekatan secara konvensional menghadapi terorisme, tetapi disertai pendekatan sosial, kultural dan humanis.

"Densus 88 telah menjadi lebih baik dari waktu ke waktu dibandingkan kelompok kontraterorisme mana pun di dunia," pujinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.