Dark/Light Mode

Polri Tangkap Warga Asing Pemodal Pinjol Ilegal

Tumpas Lintah Darat Online Sampai Ke Akar-akarnya...

Senin, 18 Oktober 2021 07:15 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Puan Maharani mendukung kerja keras jajaran Polri memberantas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Praktik lintah darat yang sangat merugikan masyarakat ini mesti ditumpas hingga ke akar-akarnya.

“Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan, hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” tegas Puan melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Merah Putih Dilarang Berkibar Di Thomas Cup, Putra Nababan: LADI Tak Profesional

Puan bilang, upaya penegakan hukum terhadap praktik kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai pemilik atau pemodalnya. Aparat penegak hukum tak perlu ragu dalam menerapkan sanksi tegas, sekalipun pemodal atau aktor intelektual pinjol ilegal merupakan warga negara asing (WNA).

“Penindakan tak boleh terhenti di operator atau pekerjanya, harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” urai Mantan Menko PMK ini.

Baca juga : Soal Jadwal Pemilu, PPP Usul Maret Atau Tetap April

Puan juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop sementara izin pinjol baru. Upaya tersebut akan meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital.

Puan juga mengajak pemerintah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.

Baca juga : Rizki Aulia: Nggak Mungkin Mensesneg Datangi KSAD Cuma Untuk Adu Panco

“Dengan adanya Undang-Undang PDP, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga bisa diganjar hukuman lagi. Dengan begitu, hukumannya semakin berlipat, dan diharapkan dapat memberi efek jera,” tegas dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.