Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
"Hal itu karena pada tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tidak dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi secara utuh," tuturnya.
Baca juga : Di Tengah Ketidakpastian Harga BBM, PLN Buka Kerjasama SPKLU Dengan Swasta
Slamet berharap, laporan kejanggalan dalam perkara pemecatan ini ditindaklanjuti KY dan Bawas MA. "Jika ditemukan pelanggaran, Kami minta ini ditindak tegas tanpa pandang bulu," tandasnya. [DNU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya