Dark/Light Mode

Jhoni Allen Laporin Hakim PT DKI Ke KY Dan Bawas MA

Rabu, 17 November 2021 21:30 WIB
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet, melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memutus sidang banding perkara pemecatan dirinya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (17/11).  (Foto: Ist)
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet, melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memutus sidang banding perkara pemecatan dirinya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (17/11). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Hal itu karena pada tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tidak dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi secara utuh," tuturnya.

Baca juga : Di Tengah Ketidakpastian Harga BBM, PLN Buka Kerjasama SPKLU Dengan Swasta

Slamet berharap, laporan kejanggalan dalam perkara pemecatan ini ditindaklanjuti KY dan Bawas MA. "Jika ditemukan pelanggaran, Kami minta ini ditindak tegas tanpa pandang bulu," tandasnya. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.