Dark/Light Mode

Jhoni Allen Laporin Hakim PT DKI Ke KY Dan Bawas MA

Rabu, 17 November 2021 21:30 WIB
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet, melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memutus sidang banding perkara pemecatan dirinya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (17/11).  (Foto: Ist)
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet, melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memutus sidang banding perkara pemecatan dirinya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (17/11). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks politisi Partai Demokrat Jhoni Allen, lewat kuasa hukumnya, Slamet, melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memutus sidang banding perkara pemecatan dirinya dari partai bintang mercy, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (17/11).

Slamet melaporkan hakim tersebut dengan dugaan menyalahi wewenang lantaran dinilai tidak profesional dalam mengambil keputusan.

"Majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding yang diajukan Jhoni Allen, hari ini kita laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA karena diduga telah melanggar kewenangan, tidak fair dalam memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding," ujar Slamet kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/11).

Baca juga : Di Tengah Ketidakpastian Harga BBM, PLN Buka Kerjasama SPKLU Dengan Swasta

Dia menjabarkan, ketidakprofesionalan itu salah satunya adalah karena putusan itu diketok lebih cepat dari jadwal sidang perdana. Slamet bilang, perkara banding yang diajukan Jhoni Allen disidangkan pada 11 November 2021 dengan agenda sidang ll.

Tetapi, dari putusan3.mahkamahagung.go.id terungkap, perkara banding yang diajukan kliennya telah diputus pada 18 Oktober 2021.

"Artinya putusan perkara banding yang diajukan oleh Jhonny Allen dan telah diregister dengan Perkara Nomor 547/PDT/2021/PT.DKI telah diputus oleh majelis hakim 24 hari lebih cepat dari jadwal sidang perdana," bebernya.

Baca juga : Alex Noerdin Masih Diuber Kasus Dana Hibah-Bansos

Sementara dalam situs resmi MA, perkara banding yang diajukan Jhonny diregister dengan Nomor Register 547/PDT/2021/PT.DKI pada tanggal 27 September 2021, dan telah diputus pada 18 Oktober 2021.

"Artinya perkara banding yang diajukan Jhonny Allen diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pada tingkat banding hanya memakan waktu 25 hari kalender, yang apabila dikurangi hari libur maka hanya 15 hari saja," ucap Slamet.

Dia pun mempertanyakan sikap majelis hakim yang terkesan terburu-buru dalam memeriksa perkara tersebut. Padahal, dalam proses pengajuan banding, kliennya sudah mengajukan permohonan agar pemeriksaan terhadap alat bukti tertulis dan saksi dilakukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.