Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat
AHY Juga Yakin Menang Di PTUN
Kamis, 11 November 2021 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Putusan yang dianggap sebagai kemenangan ini diharapkan juga terjadi di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Alhamdulillah. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal,” ujar Agus, melalui video yang disiarkan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, kemarin.
Pria yang akrab dengan akronim AHY itu berbicara dari Rochester, salah kota kecil di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat. Di sana, dia mendampingi sang ayah, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tengah menjalani pengobatan kanker prostat di Rumah Sakit Mayo Clinic.
Suami Annisa Pohan itu mendapatkan kabar gembira tersebut kemarin pagi WIB, melalui sambungan telepon dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
“Atas berita baik itu, saya langsung mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Dantentunya sebagai umat beragama, kami berkeyakinan, semua ini terjadi atas izin dan kehendak-Nya,” paparnya.
AHY mengaku sudah memprediksi kemenangan ini. Baginya, yang dilakukan lawannya itu hanyalah akal-akalan untuk merebut Partai Demokrat melalui proksi alias perantara. Dalam hal ini, mantan kader Partai Demokrat, disokong pengacara Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga : MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY
Menurutnya, Partai Demokrat di bawah komandonya sudah mendapatkan legalitas dari Pemerintah. Jika dianalogikan sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui Pemerintah hanya satu, yakni Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
“Saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi Moeldoko atas Partai Demokrat,” tegasnya.
Direktur Eksekutif The Yudhoyono Institute itu mengungkit satu dari empat penggugat di MA yang akhirnya kembali ke barisannya. Yang bersangkutan mengaku khilaf dan meminta maaf agar bisa kembali menjadi kader Partai Demokrat. “Saya tentu memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat,” ucapnya.
Baca juga : AHY Bakar Semangat Kader Demokrat Papua Barat
Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, AHY mengatakan bakal mengambil sikap tegas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya