Dark/Light Mode

Minta Referendum Karena Prabowo Kalah, Norak Ah

Minggu, 2 Juni 2019 05:24 WIB
Referendum/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Referendum/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Prabowo kalah dalam pemilu presiden, mendadak usulkan referendum Aceh. Usulan ini ramai-ramai ditolak. Selain ingkari sejarah, minta memisahkan diri hanya karena pilpres, itu sikap yang norak.

Pengusul referendum ini adalah eks Panglima GAM Muzakir Munaf. Eks Wakil Gubernur Aceh itu menyerukan masyarakat Serambi Mekah segera melakukan referendum. Opsinya, tetap atau lepas dari Indonesia.

Muzakir mengaku kecewa dengan pelaksanaan pemilihan umum 2019. Dia kecewa, Prabowo-Sandi dinyatakan keok oleh KPU pada perhitungan suara secara nasional. Dia lantas mengaitkan kondisi Indonesia sudah di ambang kehancuran. Tak lama lagi Indonesia akan dijajah oleh asing. Karena itu, lebih baik Aceh melakukan referendum seperti Timor Timur.

Baca juga : Indonesia Raih Perunggu, China Juara Piala Sudirman 2019

Menanggapi itu, Menko Polhukam Wiranto menjawab, tidak ada alasan melakukan referendum. “Itu sebenarnya dalam khazanah hukum positif di Indonesia sudah selesai. Nggak ada dasar hukumnya,” kata Wiranto di kantornya, di Jakarta, kemarin.

Diterangkan Wiranto, semua aturan yang melandasi referendum sudah dicabut pemerintah. Sebut saja Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998, atau Tap MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum. Begitu juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. “Ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia tidak ada. Jadi nggak relevan lagi,” tuturnya.

Wiranto menduga, wacana itu mencuat karena hasil Pemilu 2019 tidak sesuai ekspektasi Muzakir. Suara Partai Aceh juga semakin merosot. Mengingat Muzakir masih aktif memimpin Partai Aceh. “Kalau nggak salah pemilu pertama dia ikut tahun 2009. Itu kursinya 33. Lalu 2014 tinggal 29, sekarang kalau nggak salah tinggal 18 kursi,” ungkapnya.

Baca juga : Menerima Kemenangan dan Kekalahan

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko menganggap wacana referendum hanya letupan emosi sesaat. Bukan sesuatu hal yang fundamental. Apalagi, wacana tersebut hanya dilontarkan oleh elit yang memang tidak beruntung saat Pemilu 2019.

Eks Panglima TNI ini meminta wacana ini tidak ditanggapi berlebihan. Dia menyebut jika referendum hanya wacana dan kajian akademik, itu sah-sah saja. Namun jika sudah ada niat dan rencana untuk merealisasikannya, maka ada resiko secara hukum.

Konstitusi menetapkan wilayah NKRI terbentang dari Sabang hingga Merauke. Sebab itu jika ada individu atau kelompok yang mengupayakan perpisahan, maka dinyatakan melakukan pelanggaran. “Itu sudah jelas-jelas melanggar konstitusi. Maka itu ada tindakan lanjutannya,” ancam Moeldoko.

Baca juga : Jokowi dan Prabowo Berjarak Hampir 16 Juta

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai istilah referendum yang dilontarkan Muzakir itu keliru. Mahfud mengatakan, referendum sejak masuk dalam TAP MPR Nomor 4 Tahun 1983 tidak pernah berkaitan dengan pemisahan satu bagian wilayah atau provinsi tertentu dari Indonesia. “Zaman Pak Harto ada TAP MPR No. 4 tahun 1983 isinya kalau mau mengubah UUD harus referendum. Tidak ada kaitannya dengan pemisahan satu bagian di daerah dari Indonesia. Bukan untuk daerah dan provinsi,” ucap Mahfud.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menganggap referendum di Aceh sangat berbahaya. Menurutnya, wacana tersebut sebagai bentuk pengingkaran sejarah. “Referendum dapat mengganggu rasa kebangsaan dan kebhinnekaan kita. Yang pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” katanya.

Jubir BPN Andre Rosiade berharap Muzakir urungkan niatnya. Andre memahami kekecewaan Muzakir. Namun NKRI, kata dia, tetap menjadi prioritas. "Pemilu harus kita evaluasi. Kecurangan tetap kami akan lawan, makanya Prabowo-Sandi mengambil langkah konstitusional dengan menggugat ke MK,” pungkas Andre. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.