Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan, pihaknya telah siap sepenuhnya untuk memeriksa dan mengadili gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. Sidang sengketa itu rencananya akan mulai digelar pada 14 Juni 2019.
"Kami sudah siap 100 persen menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres. Siap dari segi peraturan maupun substansinya," ujar Anwar, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6) seperti dikutip antaranews.com.
Anwar mengakatakan, sejumlah lokakarya juga sudah dilaksanakan MK untuk seluruh gugus tugas supaya siap menghadapi seluruh proses gugatan Pemilu 2019. Mulai dari pendaftaran gugatan, hingga penyerahan berkas putusan.
Baca juga : Antisipasi Puncak Arus Balik, Pertamina Siapkan 4 SPBU di Sekitar Pelabuhan Merak
Selain itu, sistem teknologi dan informasi di seluruh lingkungan MK juga sudah dipersiapkan sedemikian rupa. Sehingga mampu mendukung seluruh proses penyelesaian sengketa Pemilu 2019.
"Semua sudah dipersiapkan secara matang. Kami 100 persen siap," ujar Anwar.
Sebelumnya, MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu terdiri dari sebelas tahap. Mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.
Baca juga : Semoga Damai Idul Fitri Berlanjut ke Sidang Sengketa Pemilu di MK
Tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni. Setelah pengajuan permohonan, selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon. Kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
Selanjutnya, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni. Sedangkan untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.
Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli.
Baca juga : Ketua MPR Maknai Idul Fitri 1440 H Momentum Satukan Hati Anak Bangsa Pasca-Pemilu 2019
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan.
Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya