Dark/Light Mode

AHY Dorong Kader Demokrat Selesaikan Sengketa Lewat MK

Selasa, 28 Mei 2019 07:47 WIB
Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat buka puasa bersama elite politik Partai Demokrat di Jakarta, Senin (27/5). (Foto: Twitter@Partai Demokrat).
Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat buka puasa bersama elite politik Partai Demokrat di Jakarta, Senin (27/5). (Foto: Twitter@Partai Demokrat).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku, partainya menerima hasil pileg dari rekapitulasi Pleno KPU 2019 dengan sejumlah catatan.

Tapi, AHY mendorong para calegnya yang masih memiliki perbedaan. Demokrat memberi jalan kepada mereka untuk mengambil langkah konstitusional untuk menggugat hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentu secara konstitusional lewat jalur MK, dalam prosesnya harus sabar menghormati apakah sukses atau belum,” kata AHY di Kediaman SBY, Kuningan, Jakarta, kemarin.

Dia bersyukur atas hasil suara diperoleh Demokrat di Pileg 2019. Hasil rekapitulasi rapat pleno KPU mencatat, Demokrat memperoleh 7,77 persen suara.

Baca juga : Demokrat Terganjal Megawati

“Kita harus bersyukur capaian Partai Demokrat dalam Caleg 2019 walau belum sesuai yang kita harapkan, yakni double digit. Tapi kita bersyukur mendapat sekira 54 kursi DPR RI,” kata AHY.

AHY melihat, hasil diperoleh partainya adalah lebih baik ketimbang apa yang diprediksikan sejumlah lembaga survei sebelumnya. Partai Demokrat diprediksi hanya mampu diangka 4 persen, kendati nyatanya tidak demikian.

“Jadi kita syukuri, memang beberapa lembaga survei memprediksi hanya di angka 4 persen, tentunya dikarenakan berbagai faktor seperti tidak adanya kandidat capres karenanya tak mendapat efek ekor jas,” jelas AHY.

PKB Ajukan 28 Gugatan Ke MK

Baca juga : Uang Suap Untuk Bupati Solok Selatan Diterima Lewat Istrinya

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengajukan 28 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 ke MK.

Menurut Wakil Sekjen DPP PKB Nihayatul Wafiroh, permohonan itu diajukan ke MK pada Jumat (24/5) dan terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“DPR lima gugatan, DPRD provinsi tujuh gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan,” kata Nihayatul.

Disebutkan, permohonan yang dimasukan ke MK mencakup sengketa antar caleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain.

Baca juga : Demokrat Ikut Kebijakan Menteri Enggar

Adapun permohonan diajukan itu meliputi sejumlah daerah pemilihan seperti Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.

“Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK,” ujar dia.

Politisi muda yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR itu meyakini berbekal daftar alat bukti kuat, valid dan tim pengacara profesional serta berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada, pihaknya bisa memenangkan gugatan.

Nihayah meyakini MK akan mengabulkan gugatan, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi dan 1564 kursi DPRD Kabupaten/Kota.  [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.