Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Politisi Partai Demokrat Yusyus Kuswandana mengatakan, usul penundaan Pemilu 2024 kontra produktif terhadap demokrasi di Indonesia. Penyataan ini sejalan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Yusyus menjelaskan, pasca perubahan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Hal itu, secara eksplisit telah memberikan ruang partisipasi publik dalam kehidupan berdemokrasi kepada masyarakat Indonesia.
Baca juga : Besok, Eks Politisi Demokrat Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas
Di lapangan, diterjemahkan dalam bentuk praktek demokrasi melalui pemilihan umum untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR/MPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota, dan Pemilihan kepala Daerah.
“UUD 1945 pasal 22E ayat (1) jelas menyatakan Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” kata Yusyus, kemarin.
Anggota Lembaga Pengkajian MPR periode 2015-2019 ini menolak pernyataan dari beberapa ketua umum partai yang mewacanakan penundaan Pemilu.
Baca juga : Jewer Tuh, Yang Usul Tunda Pemilu
“Nggak jelas aspek yuridisnya, dan tidak logis,” tegasnya.
Menurut Yusyus, kesepakatan bangsa yang telah dituangkan dalam UUD 1945 dan diatur oleh Undang Undang serta aturan di bawahnya, harus dihormati dan dipahami.
Apalagi, tahapan Pemilu sudah sampai kesepakatan antara Presiden, DPR dan KPU dalam menentukan tanggal, hari pelaksanaan di tahun 2024 dengan berbagai agendanya.
Baca juga : Sikap PDIP Tolak Penundaan Pemilu Patut Dicontoh
“Jika penundaan Pemilu dilakukan di luar kerangka yang telah ditentukan UUD 1945 dan turunannya, bisa dikatakan inkonstitusional. Bisa memicu kegaduhan dan instabilitas,” jelasnya.
Yusyus juga menyinggung soal wacana perpanjangan masa jabatan Presiden satu atau dua tahun.
“Sebaiknya sudahi wacana perpanjangan jabatan Presiden satu atau dua tahun, dan penundaan Pemilu. Agar rakyat tidak terampas hak berdemokrasi sebagaimana dilaksanakan secara konstitusional,” pungkasnya. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya