Dark/Light Mode

Luruskan Pernyataan Fahri Hamzah

Waketum Partai Garuda: Kalau Dipecat Dari Parpol, Otomatis Tidak Bisa Jadi Anggota DPR/DPRD

Jumat, 10 Juni 2022 13:58 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam cuitannya di Twitter, Fahri menyebut seseorang seperti M Taufik, yang mengikuti pemilu, tidak bisa serta-merta dipecat dari partai. Fahri menyebut partai politik memang boleh mengatur anggotanya, tetapi pemecatan harus punya dasar yang kuat.

Baca juga : Partai Garuda: Branding Diri Sah-sah Saja, Tapi Jangan Asal Bunyi

"Bukan berarti bahwa sebuah partai politik tidak boleh mengatur anggotanya melalui mekanisme etik, tapi mekanisme etik tidak bisa serta-merta menjadi dasar pencopotan seorang pejabat publik pilihan rakyat. Harus ada mekanisme hukum publik, semisal vonis pidana korupsi, dll," cuit Fahri Hamzah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.