Dark/Light Mode

Berkas Perkara Tak Nyambung dan Lompat-lompat

Kuasa Hukum Partai Garuda Diminta Hakim Tidak Ngeyel

Jumat, 12 Juli 2019 09:42 WIB
Situasi sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa).
Situasi sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dari sekian banyak sidang gugatan Pileg 2019, perkara nomor 246 dari Partai Garuda jadi perkara paling banyak dicecar hakim MK. Hakim menyatakan berkas perkara tak nyambung, lompat-lompat dan banyak ngeyelnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang seng keta hasil Pileg 2019, kemarin. Sebanyak 73 perkara disidangkan. Para hakim di panel 1 mencecar gugatan dari Partai Garuda. Ini karena banyaknya berkas laporan tergister cacat, termasuk masalah kekomplitan halamannya.

Dalam ruang sidang, anggota hakim panel 1, Arief Hidayat menyebut, dalam laporan administratif, Partai Garuda selaku pemohon membuat laporan ke MK untuk termohon KPUD Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara. Tapi, dalam berkas perkara yang teregister, ditulis Partai Garuda sebagai KPUD Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Arief, kekeliruan penulisan dalam berkas perkara terigister cukup fatal karena sifatnya sudah pada lokus atau objek diperkarakan. Kesalahan dalam tata acara sidang sudah tidak bisa lagi disebut kesalahan redaksional.

“Pada permohonan 31 Mei. Halaman tiga, termohon yaitu KPUD Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kalau objeknya di NTT, kemudian kok (kuasa hukum mau agar yang disidangkan) di Sumut. Itu bukan (kesalahan) redaksional lagi, melainkan lokasinya berubah,” tegasnya.

Baca juga : Otomatis, Caleg Partainya Pun Tidak Bisa Ke Senayan

Selain itu, berkas perkara teregister dari Partai Garuda juga tidak komplet. Setiap halaman tidak nyambung dan lompat-lompat. Masalah halaman ini pada akhirnya dikhawatirkan akan ikut membuat bingung pihak termohon.

Kegeraman hakim Arief, juga disampaikan hakim anggota Panel 1 lainnya Enny Nurbaningsih. Bahkan, Enny sampai meminta kuasa hukum Partai Garuda, Saleh Kabakoran, untuk tidak berlindung dibalik renvoi (pembetulan atau perbaikan tambahan berkas). “Pemohon jangan berlindung dari renvoi. Renvoi itu tidak substansial,” tegasnya.

Enny juga meminta agar pemohon tidak ngeyel dengan menyatakan bahwa berkas gugatan mereka sudah lengkap dan rigid. Pasalnya, setelah dibaca para hakim, berkas gugatan teregister mereka banyak halaman yang tidak ada.

“Ini soal halaman yang di-ngeyelkan. Tahu ngeyel? Mau jadi yang paling benar. Halamannya itu loncat-loncat. Halaman 1 tidak ada, halaman 4 tidak ada, kemudian (halaman) 5,” tegas Enny.

Meskipun berkas laporan tanggal 31 Mei banyak cacatnya, tapi pada akhirnya hakim panel 1 mempersilakan termohon membacakan berkas laporan. Hanya saja, laporan yang dibacakan adalah laporan yang dibuat pada tanggal 5 Juli atau sudah lewat batas waktu.

Baca juga : Partai Lama Diuntungkan Parpol Baru Tidak Dilirik

Hanya saja, laporan itu tidak dihitung sebagai renvoi oleh hakim MK. “Ya, kalau mau membaca (laporan 5 Juli), silakan saja bacakan,” jelasnya.

Sementara, kuasa hukum Partai Garuda, Saleh Kabakoran mengaku, kesalahan penulisan untuk termohon sebetulnya ada lah kesalahan redaksional. Tapi, para hakim MK punya pendapat lain. Dia berkilah, saat memasukan berkas perkara pada 31 Mei, pihak adminstrasi di ruang register terkesan tidak mengoreksi kesalahan berkas dari Partai Garuda.

“Kami ingin memperjelas, waktu kami memasukan permohonan perbaikan pada hari Jumat, 31 Mei itu yang mulia, karena di ruang regster itu bilang sudah masukin saja nanti kita atur. Gitu Yang Mulia,” tandasnya.

Tak Semua Perkara Bisa Dilanjutkan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dari 260 sengketa pileg, ada beberapa di antaranya tak akan dilanjutkan ke proses pemeriksaan saksi.

“Belum tentu semua perkara bisa lanjut ke pemeriksaan saksi. Saya sarankan semua diselesaikan di sini (sidang pemeriksaan) dulu,” ujar Arief, kemarin.

Baca juga : Mendagri Diminta Tindak Pemda Ngeyel

Arief tidak menyebutkan jumlah perkara tak bisa dilanjutkan. Pihaknya harus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lebih dulu sebelum mengumumkan sengketa apa saja tak bisa berlanjut.

“Nanti kita dengarkan keterangan termohon, pihak terkait, Bawaslu dulu pekan depan. Setelah itu baru dinilai perkara ini akan diputus dismissal atau tidak, artinya tidak lanjut ke persidangan,” jelas Arief.

Sebelumnya, MK menerima 340 gugatan sengketa pileg. Jumlah itu kemudian menyusut jadi 260 gugatan karena banyak permohonan ganda. Jumlah ini terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.