Dewan Pers

Dark/Light Mode

Soroti Pernyataan LaNyalla Soal Gugatan PT Ke MK

Partai Garuda: Branding Diri Sah-sah Saja, Tapi Jangan Asal Bunyi

Rabu, 8 Juni 2022 08:29 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti pernyataan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti yang mengaitkan gugatan Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan people power.

"Apa hubungannya menggugat Presidential Threshold ke MK dengan people power untuk menghentikan pemerintahan Jokowi?" tuturnya, dalam siaran pers, Rabu (8/6).

Sebelumnya, La Nyalla menarasikan, jika gugatan terkait Presidential Threshold ditolak MK kemudian rakyat ingin menggunakan people power, dirinya tidak berhak menghalangi. "Ini narasi macam apa?" tanya Teddy lagi.

Berita Terkait : Partai Garuda: Apa Urgensinya Lemparkan Isu SARA?

Menurutnya, sebagai WNI dan pejabat negara, La Nyalla seharusnya tahu bahwa MK merupakan produk dari konstitusi dan putusannya final mengikat, alias wajib dipatuhi.

"Putusan MK yang memiliki kekuatan hukum atas kebenaran, bukan La Nyalla atau DPD yang memiliki kekuatan hukum atas kebenaran dalam menilai gugatan," tegas Jubir Partai Garuda ini.

Diungkapkannya, pernyataan La Nyalla selain merasa pemilik atas kebenaran tafsir di negara ini, juga menarasikan tentang people power terhadap eksekutif.

Berita Terkait : Turun Dibanding Hari Biasa, Naik Dibanding Tahun Lalu

Padahal, pemerintahan Jokowi ada di lembaga eksekutif. Sedangkan MK, adalah lembaga yudikatif. "Mungkin beliau pikir MK itu berada di bawah kekuasaan Jokowi, di lembaga eksekutif," sindir Teddy.

Jadi, menurutnya, tak ada urusannya putusan MK dengan dengan pemerintahan Jokowi. Artinya, bukan pemerintah Jokowi yang menilai dan memutuskan gugatan. "Apa La Nyalla sama sekali tidak mengerti hal mendasar itu?" sindirnya lagi.

Dia pun menyatakan, sikap La Nyalla yang seorang ketua DPD RI yang membuat narasi untuk mem-branding diri, sah-sah saja. Itu bukan barang haram.

Berita Terkait : Bertahan Di Era Pandemi, Garuda Banjir Dukungan

"Tapi tentu narasi yang dibuat harus yang sehat, jangan hanya asal bunyi demi mendapatkan sensasi. Itu bukan hal yang patut dicontoh, karena bisa menimbulkan efek negatif di masyarakat," tandas Teddy.

 

Sebelumnya, LaNyalla menyatakan, DPD RI akan memperjuangkan penghapusan PT 20 persen, lantaran hal itu merupakan ketidakbenaran dan ketidakadilan.

"Kita harus punya satu keyakinan akan menang di MK dan pasal 222 dicabut oleh MK. Saya tidak mau berandai-andai, jika ditolak. Karena artinya dia sengaja menghancurkan Indonesia. Kalau ditolak itu menjadi trigger munculnya people power. Tugas rakyat memperjuangkan semua ini," ujar LaNyalla, saat menerima audiensi puluhan aktivis yang tergabung dalam Presidium Aksi Selamatkan Indonesia (ASELI) di Gedung B Nusantara III, Jumat (20/5). â–