Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan PKS. Meski begitu, kuasa hukum PKS Zainudin Paru tetap bersyukur.
Dia menerangkan, dalam Putusan MK tersebut, terdapat pertimbangan bahwa penentuan ambang batas pencalonan presiden agar berbasis pada kajian ilmiah yang rasional, proporsional, dan implementatif. Menurutnya, pertimbangan tersebut patut diapresiasi.
Berita Terkait : Partai Garuda: Jadi Pengacara Ferdy Sambo Tak Langgar Hukum
“Ini harus menjadi catatan bagi pembentuk Undang-Undang dalam menentukan angka presidential threshold ke depannya dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (29/9).
Zainudin mengakui, permohonan PKS memang ditolak MK. Tetapi adanya pertimbangan itu sudah cukup untuk menjadi bekal di kemudian hari bagi DPR dan Pemerintah untuk menentukan angka presidential threshold yang rasional berbasis kajian ilmiah, seperti effective numbers of parliamentary parties (ENPP) yang diusulkan PKS.
Berita Terkait : Apeng: Karyawan Saya Kehabisan Beras
“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar. Dan juga keengganan MK memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan,” ucapnya
Zainudin mengklaim, antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap permohonan ini. “Di antaranya, seperti yang disampaikan MK dalam putusannya, ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas PT ini di sidang MK. Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya,” imbuhnya.â–
Tags :
Berita Lainnya