Dark/Light Mode

Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Ratusan Kader Partai Prima Geruduk KPU

Kamis, 8 Desember 2022 16:46 WIB
Ratusan kader Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). (Foto: Istimewa)
Ratusan kader Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan kader Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). Mereka mendesak KPU menyelenggarakan proses pemilu dengan transparan.

Massa mulai datang di Kantor KPU sejak pukul 11.30 WIB. Ratusan kader Prima berdiri di belakang mobil komando yang berhenti di di depan gerbang masuk kantor.

Mereka membawa berbagai spanduk dan bendera partai dominan warna biru tua ini.

Baca juga : TRAS N CO Beri Penghargaan Kepada Berbagai Pimpinan Perusahaan

"Kami gabungan dari Partai Rakyat Adil Makmur dan Partai Republiku Indonesia hadir di sini meminta kepada KPU agar transparan, agar adil, agar jujur dalam melakukan tahapan pendaftaran partai politik menuju pemilu 2024," kata Juru Bicara Partai Prima, Farhan Dalimunthe dari atas mobil komando, Kamis (8/11).

Farhan heran, banyak anggota Partai Prima di seluruh Indonesia yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Sayang, tidak ada penjelasan yang diberikan KPU soal ini.

"Tidak pernah ada pemanggilan, kita buat surat pernyataan tidak diakui. Berkali kali-kali kami di dalam berdebat dengan KPU, tetapi tidak digubris. Kita tunjukkan itikad baik kita dan kita tunggu itikad baik mereka (KPU)," pekiknya.

Baca juga : Banyak Tersangka Berkeliaran, Jamintel Janji Geber Perburuan Buronan

Sebelumnya, lima partai politik yang menang sengketa di Bawaslu kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU. Mereka menggugat KPU ke Bawaslu dikarenakan tak lolos verifikasi administrasi pendaftaran Pemilu 2024.

Lima partai tersebut adalah Partai Prima, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Namun, setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat.

"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.