Dark/Light Mode

Apresiasi Pengesahan RKUHP, Oktasari Sabil: Sangat Progresif!

Kamis, 15 Desember 2022 09:55 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Keanggotaan DPP Gerindra Oktasari Sabil mengapresiasi pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang yang diketok oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco beberapa waktu lalu.

Menurut Oktasari Sabil, pengesahan RKUHP menjadi KUHP merupakan momentum bersejarah eksistensinya regulasi KUHP nasional, terlepas adanya pihak-pihak tertentu yang keberatan atas pengesahan ini. Akhirnya, Indonesia tidak lagi menggunakan KUHP produk kolonial. 

"KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk partisipasi masyarakat sesuai mandat UU," kata Oktasari, Kamis (15/12).

Baca juga : 3 Tewas Dalam Penembakan Di Roma, Salah Satunya Teman PM Meloni

Oktasari menyesalkan langkah Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis yang melakukan interupsi dan walkout yang dilakukannya saat pengesahan RKUHP di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12) lalu.

"Iskan melanggar etik saat memprotes pengesahan RKUHP karena fraksinya sudah menyetujui hal tersebut, meski dengan catatan. Sehingga perilaku Iskan saat melayangkan protes itu dianggap tidak pantas," ucap Okta.

"Pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco, bilang sudah menyetujui akan tetapi Pak Iskan Qolba Lubis menyanggah itu, padahal sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," imbuhnya.

Baca juga : Sosialisasi RUU KUHP, Kominfo Gelar Wayangan Di Wonogiri

Iskan sendiri sudah meminta maaf. Okta pun berharap, perilaku seperti itu jangan lagi terulang.

"Kata maaf itu sangat mudah dan gampang, yang sulit itu memegang komitmen. Perilaku seperti itu layaknya jangan terulang lagi apalagi sekelas anggota dewan sebagai keterwakilan rakyat, harus memberikan contoh yang baik, dalam bertindak dan berkata," tandas Okta.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12) lalu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang dan diketok oleh Sufmi Dasco, yang belum lama ini meraih gelar profesor hukum Universitas Pakuan Bogor. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.