Dark/Light Mode

Pengesahan RKUHP Tinggal Tunggu Waktu

Masa Depan Demokrasi Bakal Di Ujung Tanduk?

Selasa, 29 November 2022 06:35 WIB
Ilustrasi RKUHP (Foto Istimewa)
Ilustrasi RKUHP (Foto Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal menunggu waktu. Padahal, kritik dari berbagai kalangan masih kencang dan meminta pengesahan ditunda.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menyayangkan langkah Pemerintah dan DPR yang justru tergesa-gesa ingin mengesahkan RKUHP. Padahal, masih ada banyak masalah dalam pasal-pasal di RKUHP.

“Kami juga bertanya mengapa DPR dan Pemerintah tergesa-gesa mengesah­kan? Padahal, sekitar 16 isu yang masih bermasalah dan kami tidak tahu apa agen­da dan kehendak dari mereka, sehingga sangat tergesa-gesa. Masih ada waktu, masih ada kesempatan,” katanya.

Baca juga : Klaim Didukung BN, Anwar Pede Jadi PM

Dia melihat, masukan koalisi masyarakat sipil juga tidak diakomodir oleh DPR. Sebagai contoh, pasal ancaman pidana bagi masyarakat yang berdemo tanpa pemberitahuan masih ada dalam RKUHP terbaru.

“Itu jelas mengancam demokrasi, bisa mempidanakan siapa saja di besok-besok hari,” kata Isnur.

Karena itu, Isnur mendesak Pemerintah dan DPR memperbaiki pasal-pasal bermasalah dan mencabut pasal-pasal antidemokrasi. Kemudian, berikan kes­empatan masyarakat sipil ikut terlibat berpartisipasi dalam perbaikan pasal-pasal tersebut.

Baca juga : Soal Capres KIB, Pengamat: Airlangga Sangat Realistis Dan Bermental Pejuang

Ketua Badan Pengurus Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengata­kan, belasan pasal bermasalah yang diso­rot masyarakat sipil masih ada. Seperti pidana mati, penghinaan presiden dan wakil presiden negara sahabat, hukuman pelanggaran HAM berat, penghinaan lembaga negara, hingga dalil penghinaan presiden dan kepala negara.

Julius menilai, hal itu berbahaya karena dikhawatirkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi.

Dia juga melihat saran-saran masyarakat sipil tidak diakomodir, termasuk pasal yang sesuai putusan MK.

Baca juga : Pelemahan Rupiah Masih Dalam Batas Wajar

Dia mencontohkan bagaimana Pemerintah tetap memasukkan pasal penghinaan presiden, padahal sudah diputus diha­pus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dewan Pers mengkritik dan meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.