Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sebut Penolakan Hanya Gimmick Politik

Partai Garuda: Sudah Jadi UU, IKN Tetap Harus Jalan!

Senin, 16 Januari 2023 16:48 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik seputar Ibu Kota Nusantara (IKN) masih saja ada. Partai Garuda menyatakan, IKN wajib dijalankan karena merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang sudah diketok palu oleh DPR.

"Siapapun Presidennya, IKN wajib tetap harus jalan, karena IKN bukan lagi hanya sebuah wacana, tapi sudah menjadi UU sehingga siapapun Presiden selanjutnya wajib melaksanakan hal itu," tegas Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Senin (16/1).

Baca juga : Peran Prananda, Puan Dan Sikap Pencapresan

Karena itu, menurutnya, jika ada yang bilang tidak akan meneruskan IKN, itu sudah pasti berbohong untuk kepentingan Pemilu saja, untuk mendapatkan suara pemilih.

Pada kenyataannya, pemerintahan selanjutnya wajib menjalankan perintah UU.

Baca juga : Partai Garuda: Tunggu Saja Putusan MK

"Diskusi dan pernyataan penolakan IKN menjelang Pemilu hanyalah gimmick politik, pepesan kosong, yang tidak akan pernah terealisasi dan tidak ada jalan untuk merealisasikannya, karena ini negara hukum," tegas pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.