Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wacana Presiden Jokowi Jadi Cawapres

Partai Garuda: Biarkan Itu Jadi Urusan MK

Senin, 19 September 2022 11:53 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Garuda menyesalkan pihak-pihak yang menyebut pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presiden dua periode bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) keliru.

"Padahal jelas mereka yang keliru, kenapa? Karena penafsir tunggal konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Partai Politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik atau masyarakat lainnya. Mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam siaran pers, Senin (19/9).

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebutkan, presiden yang telah dua periode menjabat bisa kembali mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024. Hal itu tidak melanggar konstitusi.

Baca juga : Pengamat: Pencalonan Jokowi Sebagai Cawapres Sah Secara Hukum

Teddy pun menyebut, jika ada parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu ingin mengusulkan Jokowi sebagai cawapres, maka secara konstitusi dibolehkan.

Yang tidak dibolehkan adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden, karena beliau telah 2 periode menjadi Presiden.

"Mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan? Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden?" tanya dia.

Baca juga : Prof. Jimly Bilang: Tidak!!!

"Kenapa hak prerogatif Partai Politik Peserta Pemilu yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?" sambung Jubir Partai Garuda itu.

Dia pun menyarankan para pihak yang memprotes itu untuk menyerahkan urusan ini ke MK.

"Usulkan saja calon potensial kalian, jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan parpol yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian," tandas Teddy. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.