Dark/Light Mode

Soal Permintaan Amnesti, Partai Garuda Ingatkan Aktivis Tak Kebal Hukum

Selasa, 28 Maret 2023 12:41 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sekadar latar, Budi Pego pernah dihukum 4 tahun penjara karena berdemo menggunakan spanduk palu-arit di Banyuwangi pada April 2017.

Pada Januari 2018, PN Banyuwangi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'kejahatan terhadap keamanan negara'.

Baca juga : Anak Muda Papua Binaan PYCH Optimistis Hasil Budi Daya Ikan Air Tawar Meningkat

Lalu, Februari 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan Budi Pego 'secara melawan hukum, di muka umum dengan tulisan menyebarkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya'.

MA pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun pada Oktober 2018. ■

Baca juga : Partai Garuda Ingatkan BEM UI, Jangan Sampai Dimanfaatkan Pemain Politik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.