Dark/Light Mode

Dukung KPU Banding Putusan PN Pusat, Partai Garuda: Presiden Jokowi Taat Hukum

Rabu, 8 Maret 2023 15:45 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari dukungan Presiden Jokowi terhadap langkah banding yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurutnya, langkah itu sudah tepat.

"Sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh mengintervensi putusan hukum, bahkan Jokowi tidak bisa intervensi KPU. Yang bisa dilakukan adalah mendukung KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus, dan itu yang dilakukan Jokowi saat ini," ujar Teddy, Rabu (8/3).

Baca juga : KPU Di-back Up Jokowi

Diingatkan pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini, Presiden Jokowi juga pernah kalah dalam gugatan di kasus polusi udara Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) juga pernah menolak permohonan kasasi Jokowi dalam kasus Karhutla.

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan 4 Infrastruktur Senilai Rp 1,26 T Di Bandung

"Yang dilakukan oleh Presiden adalah banding dan melakukan peninjauan kembali, bukan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif," tuturnya.

Teddy pun meminta pihak-pihak yang menganggap Jokowi salah langkah, untuk menyadari, presiden tidak bisa melakukan intervensi terhadap hukum.

Baca juga : Partai Garuda: Petugas Jangan Dikte Masyarakat Lokal

"Jangan sampai di satu sisi meminta Presiden tidak intervensi hukum tapi di sisi lainnya ketika tidak setuju putusan pengadilan, lalu meminta Presiden intervensi hukum. Itu namanya barbar, karena ingin menang sendiri," sindir Teddy.

Diketahui, Jokowi sebelumnya mengomentari putusan PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Ia menilai putusan itu sudah menjadi kontroversi di masyarakat dan mendukung KPU untuk mengajukan banding. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.