Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Yess, Jerman Bersedia Dongkrak Kemampuan Teknis Sepak Bola Indonesia
- Makin DIminati, BNI Agresif Garap Bisnis Wealth Management
- Bicara Di Rakornas Kepala BPSDM Se-Indonesia, Ini Pesan Waka BPIP
- Kejar Target 14 Persen Di 2024, KSP Minta Koordinasi Sampai Ke Tingkat Bawah
- Leg Kedua Lawan PSM, Serdadu Tridatu Siapkan Tos-tosan
Dukung KPU Banding Putusan PN Pusat, Partai Garuda: Presiden Jokowi Taat Hukum
Rabu, 8 Maret 2023 15:45 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari dukungan Presiden Jokowi terhadap langkah banding yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurutnya, langkah itu sudah tepat.
"Sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh mengintervensi putusan hukum, bahkan Jokowi tidak bisa intervensi KPU. Yang bisa dilakukan adalah mendukung KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus, dan itu yang dilakukan Jokowi saat ini," ujar Teddy, Rabu (8/3).
Baca juga : KPU Di-back Up Jokowi
Diingatkan pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini, Presiden Jokowi juga pernah kalah dalam gugatan di kasus polusi udara Jakarta.
Mahkamah Agung (MA) juga pernah menolak permohonan kasasi Jokowi dalam kasus Karhutla.
Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan 4 Infrastruktur Senilai Rp 1,26 T Di Bandung
"Yang dilakukan oleh Presiden adalah banding dan melakukan peninjauan kembali, bukan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif," tuturnya.
Teddy pun meminta pihak-pihak yang menganggap Jokowi salah langkah, untuk menyadari, presiden tidak bisa melakukan intervensi terhadap hukum.
Baca juga : Partai Garuda: Petugas Jangan Dikte Masyarakat Lokal
"Jangan sampai di satu sisi meminta Presiden tidak intervensi hukum tapi di sisi lainnya ketika tidak setuju putusan pengadilan, lalu meminta Presiden intervensi hukum. Itu namanya barbar, karena ingin menang sendiri," sindir Teddy.
Diketahui, Jokowi sebelumnya mengomentari putusan PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Ia menilai putusan itu sudah menjadi kontroversi di masyarakat dan mendukung KPU untuk mengajukan banding. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya