Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Penundaan Pemilu

MPR: KPU Harus Banding Putusan PN Jakpus

Kamis, 9 Maret 2023 18:42 WIB
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR Taufik Basari saat diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3). (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR Taufik Basari saat diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari menilai salah satu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata Partai Prima, yaitu menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, tidak masuk akal.

Jalan keluarnya adalah KPU mengajukan banding. Memori banding KPU harus kuat dan jangan sampai memori banding KPU lemah sehingga PT memperkuat putusan PN Jakpus.

"Apa yang harus dilakukan adalah KPU mengajukan banding. Satu-satunya jalan adalah banding. Memori banding KPU harus kuat. KPU jangan masuk angin. Jangan sampai memori banding KPU lemah, yang akhirnya PT memperkuat putusan PN Jakpus. Jangan sampai seperti itu," katanya dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Diskusi kerjasa sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI ini menghadirkan narasumber Habiburokhman (Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI), Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Prima, dan Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara).

Baca juga : Genjot PAD, Mendagri: DPRD Harus Jeli Menggali Potensi Daerah

Menurut Taufik, selama ini sudah muncul wacana untuk menunda Pemilu melalui berbagai saluran. Ada yang masuk melalui isu amandemen, isu soal ekonomi, soal stabilitas.

"Artinya isu penundaan pemilu bukan barang baru, tapi sudah ada dan sudah diupayakan dengan berbagai cara. Isu ini semakin kuat dengan adanya putusan PN Jakpus," katanya.

Pokok persoalannya adalah amar putusan (petitum kelima) PN Jakpus yang menyatakan menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Ini yang menjadi masalah. Kalau putusannya memulihkan Partai Prima itu tidak jadi soal. Tapi ini putusannya sudah melebar keluar dari konteks perdata yang berakibat pada penundaan pemilu," ujarnya.

Baca juga : Fadel Dorong Pemda Punya Branding Kuat Tingkatkan Potensi Daerah

Menurut Taufik Basari, putusan majelis hakim PN Jakpus itu menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, putusan tersebut tidak masuk akal.

"Kok sampai segitunya majelis hakim mengabulkan petitum yang meminta agar proses tahapan pemilu ini dihentikan. Ini tidak masuk akal. Apalagi memerintahkan proses sejak awal, dari mulai perencanaan hingga pelantikan," imbuhnya.

Solusinya, lanjut Taufik Basari KPU harus mengajukan banding. Memori banding KPU harus kuat sehingga PT bisa membatalkan putusan PN Jakpus. Solusi lainnya adalah KPU meluluskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024, dan gugatan di PN Jakpus dicabut.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR Habiburokhman juga sepakat bahwa keputusan hukum harus dilawan secara hukum. Dia merasa sedih melihat respon berbagai pihak terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Banyak yang menilai putusan PN Jakpus janggal, ada yang bermain di balik putusan itu, dan lainnya.

Baca juga : Mega Tutup Celah Serapat-rapatnya

"Sikap yang benar adalah berbagai pendapat itu disampaikan ke KPU dan kuasa hukum KPU untuk bahan memori banding. Sehingga memori banding menjadi berkualitas," katanya.

Sikap Partai Gerindra, lanjut Habiburokhman, tetap pada komitmen Pemilu 2024. "Kita mendukung KPU untuk mengajukan banding," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.