Dark/Light Mode

Soal Permintaan Amnesti, Partai Garuda Ingatkan Aktivis Tak Kebal Hukum

Selasa, 28 Maret 2023 12:41 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk seorang aktivis lingkungan penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, Heru Budiawan alias Budi Pego.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, permintaan Komnas HAM merupakan hal yang sah. Namun, diingatkannya, tak dibenarkan jika menyebut seorang aktivis tidak boleh dihukum.

"Sah-sah saja Komnas HAM mengirim surat kepada Presiden meminta Amnesti terhadap salah seorang aktivis lingkungan hidup yang dipidana. Tapi ketika menuding bahwa ini kriminalisasi dan seorang aktivis tidak tepat untuk diberikan hukuman, tentu ini mengganggu," ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3).

Baca juga : Anak Muda Papua Binaan PYCH Optimistis Hasil Budi Daya Ikan Air Tawar Meningkat

Dia juga menyoroti LSM Amnesty International yang menuding aparat hukum membungkam aktivis karena menghukum aktivis tersebut.

Artinya, seolah-olah tidak boleh jika seorang aktivis dihukum. Padahal, setelah dilakukan proses pembuktian, aktivitas tersebut terbukti bersalah.

"Hukum tidak melihat apa jubahmu, apa pekerjaanmu. Hukum hanya melihat apa yang kamu lakukan ketika melanggar hukum. Bahkan pemuka agama sekalipun, yang mengajarkan begitu banyak kebaikan kepada banyak orang, jika melanggar hukum, tetap dihukum," ingatnya.

Baca juga : Partai Garuda Ingatkan BEM UI, Jangan Sampai Dimanfaatkan Pemain Politik

Menurut Teddy, jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum, maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM sebagai alat untuk melindungi kejahatannya.

"Kejahatannya tidak bisa dipidana, dianggap tidak ada, karena yang melakukan kejahatan adalah seorang yang berlabel aktivis," tegas pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Menurut Teddy, meminta amnesti ke presiden merupakan hal sah. Namun jangan sampai membuat label aktivis seolah-olah orang suci yang tak berdosa sehingga tidak boleh dihukum, lalu menyalahkan hukum.

Baca juga : Yana Mulyana Ingatkan Pentingnya Teladani Semangat Para Pejuang

"Ini tidak sehat, kami mengecam pernyataan konyol Komnas HAM," tandas Teddy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.