Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Peringkat ESG Pertamina Naik, Jadi Nomor Satu Dunia
- Pemberdayaan Wanita Dan Kesetaraan Gender Perkuat Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
- Setelah 111 Tahun, Klub Legenda Pele Terdegradasi Dari Liga Teratas Brasil
- 5 Strategi Petrokimia Gresik Minimalisir Emisi Karbon 1,2 Juta Ton Setahun
- Cara Gibran Atasi Stunting di Daerah Kumuh: Perbaiki Sanitasi & Bedah Rumah

RM.id Rakyat Merdeka - Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) akan kembali mengikuti verifikasi administrasi (vermin) di 34 kabupaten dan kota pada Rabu (29/3). Jika lulus vermin, Prima lanjut verifikasi faktual (verfak).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, verifikasi administrasi (vermin) Prima merupakan tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) yang telah diserahkan pada Selasa (28/3). Verifikasi administrasi membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari.
“Hari (Rabu, 29/3) KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (calon peserta Pemilu 2024) dari Partai Prima,” ujar Idham di Gedung KPU, kemarin.
Baca juga : Usai Dokumen Perbaikan Prima Lengkap, KPU Lakukan Verifikasi Administrasi
Idham mengatakan, jika Prima berhasil memenuhi syarat administrasi, maka Prima harus mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak). Kata dia, setelah lulus verfak, Prima dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.
“Verifikasi faktual langsung dilakukan setelah lolos verifikasi administrasi,” ujarnya.
Sementara, Juru Bicara (Jubir) Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe mengatakan, dokumen perbaikan partainya telah dinyatakan lengkap oleh KPU pada Selasa (28/3) malam.
Baca juga : Pasar Murah Digeber
“Pada hari Selasa, kami submit (kirim) ke aplikasi Sipol. Selanjutnya, dari Sipol juga ada formulir perbaikan. Formulir itu yang kami bawa ke KPU pada Selasa malam,” ujar Farhan, kemarin.
Farhan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat keanggotaan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU berjumlah sekitar 2 ribu identitas anggota. Sebanyak 371 di antaranya merupakan identitas anggota yang baru dimasukkan ke Sipol.
“Sisanya merupakan data lama yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ada kesalahan penulisan nama maupun jenis kelamin,” ujarnya.
Baca juga : Erick: Krakatau Park Lampung Siap Beroperasi Di Musim Lebaran
Dia mengaku optimistis bisa memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi perbaikan ini. Sebab, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan dokumen anggota baru lebih banyak dari yang dibutuhkan untuk bisa lolos.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya